Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Mandatori B50 

    27 Oktober 2025

    39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

    27 Oktober 2025

    Koperasi Desa Merah Putih Ikut Kelola Sawit Sitaan Negara

    27 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Mandatori B50 

      27 Oktober 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      Koperasi Desa Merah Putih Ikut Kelola Sawit Sitaan Negara

      27 Oktober 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Mandatori B50 

      27 Oktober 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      Koperasi Desa Merah Putih Ikut Kelola Sawit Sitaan Negara

      27 Oktober 2025

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » 39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit
    Berita Terbaru

    39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

    Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH.
    By Redaksi SawitKita27 Oktober 20253 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Satgas PKH
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit.
    Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare (ha). Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 ha lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
    Ketika Satgas PKH mengumumkan keberhasilan “menguasai kembali” jutaan hektare lahan sawit yang diklaim Jaksa Agung bernilai Rp150 triliun dan telah dilaporkan kepada Presiden, publik tentu berasumsi bahwa negara benar-benar telah merebut kembali aset produktif yang besar nilainya.
    Baca Juga:
    Satgas PKH Siap ‘Kuras’ Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit
    Namun, data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada tanggal 23 September 2025 justru menyingkap kenyataan yang berbeda. Dari total 833.413 ha lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61% yang tertanam sawit, sementara 39% sisanya hanyalah lahan kosong.
    “Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang dikuasai kembali benar-benar berbentuk kebun sawit. Bahkan Agrinas Palma sendiri telah mengonfirmasi di hadapan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat,” ujar Muhamad Zainal Arifin, Direktur PUSTAKA ALAM.
    Berdasarkan Kajian PUSTAKA ALAM terhadap data Penyerahan Tahap IV dari Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara, dari total luas lahan penguasaan kembali sebesar 674.178,44 ha, ada sebagian besar lahan merupakan lahan kosong yang tidak tertanam.
    Baca Juga:
    Satgas PKH Kuasai Lahan Sawit 3,2 Juta Hektare
    Contoh paling mencolok penguasaan kembali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah PT AKL, yang dari total lahan penguasaan kembali seluas 8.696,09 ha, secara mengejutkan hanya 2,33 ha yang tertanam. Kondisi serupa terjadi PT KHS dilakukan penguasaan kembali 1.357, 91 ha dengan luas yang tertanam hanya 15 ha.
    Kemudian, ada PT ISA lahan yang dikuasai kembali 1.156,26 ha, akan tetapi yang tertanam 8,89 ha. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terdapat PT KSG dengan dilakukan penguasaan kembali 1.452,41 ha akan tetapi tertanam hanya 8,38 ha dan masih banyak perusahaan yang mengalami hal yang sama.
    “Jika data ini dijadikan dasar laporan kepada Presiden, maka Presiden disesatkan oleh angka-angka yang tidak mencerminkan realitas lapangan. Negara tampak seolah merebut aset besar, padahal sebagian lahan yang diklaim hanyalah lahan kosong, semak, rawa bahkan kawasan High Conservation Value (HCV),” kata Zainal.
    Menurut PUSTAKA ALAM, perbedaan angka ini membuka dua kemungkinan. Pertama, sebagian lahan yang diklaim Satgas PKH bukanlah kebun sawit aktif. Padahal Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa luas pelanggaran hanya mencakup lahan yang benar-benar diubah fungsinya.
    Baca Juga:
    Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas
    Artinya, lahan kosong tidak bisa dijadikan dasar penguasaan kembali. Fokus pemberian sanksi administratif hanya untuk kegiatan usaha yang telah terbangun.
    Kedua, terdapat indikasi pembesaran data oleh Satgas PKH dalam memenuhi target kinerja. Lahan milik pihak lain atau lahan kosong dilakukan penguasaan kembali. Dalam beberapa berita acara penguasaan kembali, ditemukan pula perusahaan diminta menyerahkan lahan yang bukan miliknya.
    “Itu pelanggaran terhadap asas nemo plus juris, yang berarti seseorang tidak bisa menyerahkan hak atas tanah yang bukan miliknya. Negara seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan asas hukum ini, bukan justru mengabaikannya demi pencapaian statistik,” tegas Zainal.
    Selain itu, kajian PUSTAKA ALAM juga menemukan bahwa sebagian lahan penguasaan kembali oleh Satgas PKH justru berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku. Banyak dari HGU tersebut telah diterbitkan berdasarkan keputusan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    “Ada banyak temuan di mana lahan berstatus HGU ikut dilakukan penguasaan kembali. Padahal, selama hak tersebut belum dicabut sesuai prosedur, negara tidak bisa begitu saja merampas lahan yang sudah bersertifikat,” katanya.
    Situasi ini, lanjut Zaenal, mengingatkan pada Bremen Tobacco Case tahun 1959, yang berawal dari nasionalisasi perusahaan tembakau Belanda di Sumatera Timur. “Pemerintah Indonesia saat itu digugat di Pengadilan Bremen, Jerman, karena dianggap melakukan pengambilalihan tanpa kompensasi dan melanggar prinsip prompt, effective, and adequate,” jelas Zainal.
    Ketidakakuratan data Satgas PKH juga berdampak langsung terhadap besaran denda administratif yang dikenakan kepada perusahaan. Dalam suatu kasus, perusahaan yang seharusnya hanya dituduh melanggar seluas 2,33 ha justru dijatuhi denda untuk area seluas 8.696,09 ha.
    Ironisnya, situasi serupa juga dapat menimpa Kementerian Kehutanan. Jika di dalam Surat Keputusan sanksi administratif yang diterbitkan, luas areal pelanggaran ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang justru lebih kecil dari klaim Satgas PKH, maka malah dituding melakukan korupsi tata kelola hutan dengan alasan dianggap mengurangi potensi penerimaan negara.
    “Kita sudah sampai pada situasi absurd, di mana kebenaran data hanyalah versi Satgas. Jika lembaga lain menggunakan angka yang lebih kecil dari klaim Satgas, malah bisa dicap korupsi,” ungkap Zainal.
    PUSTAKA ALAM memperingatkan bahwa angka-angka fantastis dalam data penguasaan kembali yang dibesar-besarkan ini dapat menyesatkan kebijakan nasional. Jika dijadikan dasar untuk perencanaan target CPO dan program B50, perhitungan aset negara dan BUMN maupun perhitungan target PNBP, maka kesalahan data akan menjelma menjadi kesalahan kebijakan.
    “Negara harus berhati-hati, karena keputusan yang didasarkan pada data yang keliru dapat menimbulkan salah kelola kebijakan. Oleh karena itu, data yang disusun Satgas PKH maupun kinerja lembaganya perlu dievaluasi secara menyeluruh, agar setiap langkah penataan benar-benar mencerminkan keadilan, bukan sekadar angka untuk pencitraan keberhasilan,” tutup Zainal. (ANG)
    Agrinas DPR Kejagung Kementerian Kehutanan Pustaka Alam Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Mandatori B50 

    27 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Koperasi Desa Merah Putih Ikut Kelola Sawit Sitaan Negara

    27 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

    24 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,324 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,188 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,515 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,081 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.