JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaskan dukungannya terhadap tata kelola dan penanganan sengketa lahan di perkebunan kelapa sawit. Selain itu juga melakukan legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/3/2024).
“Merujuk Inpres 6/2019, diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit, melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain, serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan,” kata Iljas.
Menurut Iljas, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.
Sementara itu, arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.
“Pemberantasan mafia tanah sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas.
Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“Terkait dengan kebun sawit nasional data terkonsolidasi adalah pada areal penggunaan lain seluas 13 juta hektare (ha) dan kawasan hutan seluas 3,3 juta ha di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 ha,” terang Iljas. (ANG)