JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Aset-aset yang belakangan ini telah ditemukan dan disita oleh komisi antirasuah meliputi rumah, tanah dan bangunan yang dijadikan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nasdem Labuhanbatu, serta pabrik kelapa sawit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan kantor DPD Nasdem Labuhanbatu itu diduga memiliki keterkaitan dengan EAR yang kini merupakan tersangka dugaan korupsi. Aset itu disita Rabu (1/5/2024) lalu.
Tanah dan bangunan itu diketahui merupakan aset milik EAR yang memiliki luas 304,9 meter persegi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. “Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali menyampaikan, nantinya temuan penyidik itu akan dikonfirmasi ke saksi termasuk EAR sebagai tersangka. Selain kantor DPD Nasdem, pada hari yang sama, penyidik turut menemukan dan menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi diduga milik EAR yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu.
Aset tanah dan bangunan itu, terang Ali, disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam proses uji coba operasional. Aset itu tidak diatasnamakan EAR, namun orang kepercayaannya.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk,” kata Ali.
Terakhir, penyidik turut menemukan dan menyita satu rumah milik EAR di Kota Medan, Sumatra Utara pada pekan lalu, Kamis (25/4/2024). Rumah itu diduga memiliki keterkaitan erat dengan suap yang diterima EAR.
Ketiga aset yang disita tersebut sudah disita dan dipasang plang sita oleh penyidik. Di luar aset tanah dan bangunan, penyidik KPK belum lama ini juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar pada kasus suap kepala daerah itu. Uang itu tersimpan dalam rekening bank yang berasal dari para pihak kepercayaan EAR.
“Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR. Pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait,” terang Ali.
Diketahui, KPK menetapkan EAR sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/1/2024). Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar.
Selain EAR, KPK turut menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang swasta Effendy Saputra dan Fazar Syahputra. EAR diketahui merupakan Ketua DPD Nasdem Labuhanbatu dan dilantik sebagai Bupati pada 2020 silam. (ANG)