Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mr Punter im DE-Fokus: Spielerschutz, Sicherheit und verantwortungsvolles Spielen

    8 Juni 2026

    Wpt Global Bonusse und Aktionen in DE: Was der Wert wirklich ist

    8 Juni 2026

    Oshi Bonus Breakdown in CA: Value, Wagering, and the Fine Print Canadian Players Should Check

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Daerah Penghasil Sawit Topang Kemandirian Energi Nasional

      3 Juni 2026

      BPDP Tingkatkan Kuota Beasiswa SDM Sawit Jadi 5.000 Orang

      3 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026
    • Indepth

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026

      PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN Eksporter Sawit

      22 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026

      Beroperasi 1 Juni 2026, Ini Tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia

      22 Mei 2026

      PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN Eksporter Sawit

      22 Mei 2026
    • Hilir

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Harga Pembelian Tebu di Jawa Ditetapkan Rp690.000 per Ton
    Berita Terbaru

    Harga Pembelian Tebu di Jawa Ditetapkan Rp690.000 per Ton

    Besaran harga tersebut sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.
    By Redaksi SawitKita15 Mei 2024175 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga pembelian tebu di awal musim giling yang akan berlangsung mulai pertengahan bulan ini. Harga pembelian tebu di Pulau Jawa pada rendemen 7% ditetapkan Rp690.000 per ton.

    Beleid tetang harga pembelian tebu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. “Harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan Mei 2024,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    Menurut Andi Nur Alam Syah, besaran harga tersebut sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. “Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan,” katanya.

    Dia menegaskan dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani. Menurutnya, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

    “Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024,” katanya.

    Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690.000 per ton. Untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540.000, Sulawesi Selatan Rp620.000 dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.

    “HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu. Apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7%, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional,” katanya.

    Selain itu, kata Andi Nur Alam Syah, untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan. “Misalnya tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.

    “Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan dari mana. Jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terangnya.

    Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.

    Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu kedua Mei 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.

    “Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024. Sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi Hasil, sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu,” ujarnya.

    Yang terpenting, sambung Andi Nur Alam, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.

    “Edaran ini dapat dijadikan dasar PG dalam penerapan pembelian tebu petani dengan tetap memperhatikan pola kemitraan yang dibangun berdasarkan asas saling menguntungkan, serta pembinaan oleh PG kepada pekebun,” pungkasnya. (SDR)

    Ditjen Perkebunan Kementan Swasembada gula Tebu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Daerah Penghasil Sawit Topang Kemandirian Energi Nasional

    3 Juni 2026
    Berita Terbaru

    BPDP Tingkatkan Kuota Beasiswa SDM Sawit Jadi 5.000 Orang

    3 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

    30 Mei 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,391 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,787 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,618 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,547 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,184 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.