LAMPUNG – Komplotan pencuri terang-terangan menjarah tandan buah segar (TBS) milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di hadapan karyawannya. Para pelaku yang terdiri dari lima orang itu menggasak TBS perusahaan menggunakan peralatan lengkap berikut kendaraan truk pengangkut jenis colt diesel BE 8906 F, Selasa (30/7/2024).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya telah mengamankan AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Kelima pelaku tepergok mengangkut 2,6 ton TBS curian ke dalam truk di perkebunan sawit Jalan Mainroad Div. VII PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah jam 22.45 WIB,” kata Kapolsek Sunarto, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Ninja Sawit Beraksi di Kebun PTPN IV, Kerugian Capai Rp100 Miliar
Sunarto menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu jam 10 malam. Kemudian, katanya, Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut.
Menurut kapolsek, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat lima orang sedang menaikkan TBS curian ke atas mobil. Selain mobil pengangkut, katanya, Juanda melihat para pelaku membawa peralatan panen lengkap, di antaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos. Karena merasa tak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima orang tersebut.
“Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Div. VII PT. GMP,” kata Sunarto.
Baca Juga: Pencurian Buah Sawit Marak, Polres Kobar Tangkap 18 Orang
Mendapati pengakuan tersebut, lanjut kapolsek, Juanda langsung menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian untuk meringkus kelima pencuri itu. “Tak berselang lama, kelima tersangka berhasil diringkus dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Seputih Mataram,” imbuhnya.
“Kelima pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling jama 7 tahun,” katanya. (ANG)