JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengakomodir usulan kalangan petani sawit untuk merevisi ketentuan pendirian pabrik sawit rakyat dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62/2023 mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam beleid itu, terdapat ketentuan petani wajib memiliki 30% modal kerja untuk investasi pabrik sawit petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Heru Tri Widiarto mengatakan pihaknya akan sangat terbuka terhadap pihak pihak terkait, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) untuk mendiskusikan hal-hal terkait regulasi soal sawit, khususnya yang menyangkut petani sawit mandiri.
Baca Juga: Hilirisasi Sawit Tingkatkan Nilai Tambah
“Tentu harapan kami dari Direktorat Perkebunan yang selama ini baik, tentu tetap bisa kita jalankan dengan baik, cari solusi bersama. Termasuk pesan-pesan Pak Ketum (Gulat Manurung), tolong dikaji ulang Pak Direktur yang 30% itu harus ada solusinya,” ujarnya saat menyampaikan pidato pembukaan Workshop Tata Kelola Sawit yang diselenggarakan Apkasindo di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Kegiatan workshop ini didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dia pun berharap agar Apkasindo sebagai asosiasi petani terbesar se-Indonesia mengambil peran yang sejajar dengan Kementan. “Jadi tidak usah melihat struktur organisasi, saya masih seperti yang pak ketum kenal di Pekanbaru,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Heru juga menyoroti soal keberadaan Pabrik Kelapa Sawita tau PKS tanpa kebun yang harus ditata kembali. “Tentu yang disampaikan Pak Wamen apakah suatu wilayah itu memang betul-betul memerlukan PKS baru. Kita harus lihat betul, supaya industri yang ada juga tidak terganggu. Karena saya yakin temen-temen dari Gapki dan temen-temen (Ditjen) Perkebunan, sejatinya sudah sepakat ya dengan temen-temen Apkasindo, bahwa PKS tanpa kebun harus ditata. Secara aturan memang harus ada bahan dari kebun sendiri sebesar 20%. Itupun oleh pemerintah sudah dimudahkan dengan membolehkan 20% itu ditutupi dari kemitraan,” ungkapnya.
Baca Juga: Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS
Sebelumnya, Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung meminta Dirjenbun Kementan agar merevisi aturan yang mewajibkan petani sawit untuk menyediakan dana 30% dalam pendirian pabrik sawit rakyat. “Padahal, salah satu PKS Arfak Sejahtera sudah diresmikan oleh Wapres Ma’ruf Amin. Tapi karena ada regulasi yang menghalangi tidak jadi berdiri. Semoga dengan adanya Pak Dirjen baru bisa merevisi Perdirjenbun harus ada 30% wajib kita punya duit baru pabrik itu bisa didirikan,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Gulat mengungkap, jika ketentuan 30% tersebut sangat tidak mungkin disanggupi kelompok petani sawit Indonesia di manapun. “(Misalnya) Kalau Rp100 miliar (biaya pendirian pabrik) dibantu BPDPKS berarti kita harus men-saving uang Rp30 miliar. Selama setahun tidak bisa dikotak-atik, terendap di bank setahun. Ini adalah ketidakmungkinan bagi kami petani sawit. Kalau kami punya Rp30 miliar kita tidak perlu minta ke BPDPKS. Kita agunkan saja ke bank, selesai masalah,” bebernya. (ANG)