JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kini, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.
Tersangka MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim, serta Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc.
Selain itu, terdapat empat tersangka lain yakni WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka MAN menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ia meminta agar perkara diputus dengan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dengan kompensasi uang sebesar Rp20 miliar dikalikan tiga, atau total Rp60 miliar.
Tersangka WG kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka AR agar menyiapkan uang Rp60 miliar. AR lalu meneruskan permintaan itu kepada tersangka MS.
Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Kasus CPO
Tersangka MS kemudian menghubungi MSY, yang menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) atau dolar Amerika Serikat (USD).
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain: Dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CRV, dua unit motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.
Penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini masih terus bergulir. (ANG)