JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pengelola konsesi perkebunan sawit bahwa terdapat potensi sanksi bagi yang tidak melakukan persiapan pencegahan kebakaran lahan.
Menteri LH Hanif menjelaskan pihaknya akan melakukan pertemuan di lapangan bersama sejumlah pengelola kawasan yang dikoordinasikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
“Mungkin 5-6 pertemuan lapangan menyiapkan ini, termasuk kalau itunya sudah tidak lengkap, kami juga akan menekankan sanksi. Karena ada kewenangan kami untuk menekan sanksi pada saat peralatan tidak lengkap, sumber daya tidak lengkap, bahkan sebelum kejadian,” kata Hanif seusai rapat koordinasi teknis pengendalian kebakaran lahan bersama GAPKI dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Pengusaha Sawit Diminta Cegah Kebakaran Lahan
Pencegahan itu perlu dilakukan, mengingat menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sejumlah wilayah Indonesia sudah mulai memasuki musim kemarau, termasuk sejumlah wilayah yang rentan mengalami kebakaran lahan karena sejumlah faktor.
Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas jika terjadi kebakaran lahan dalam skala luas, sehingga perlu penanganan cermat dalam penindakan lanjutan. Pihaknya tidak mengecualikan penindakan hukum jika terjadi kebakaran lahan, termasuk yang terjadi di wilayah konsesi seperti perkebunan sawit.
Baca Juga: Lahan Sawit di Kalsel Luput dari Karhutla
Hanif memberikan contoh bagaimana sebelumnya ketika masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan sebagai KLHK berhasil memenangkan gugatan sebesar Rp19 triliun, dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap korporasi perusak lingkungan, termasuk menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, kata dia, belum semuanya terbayarkan kepada negara karena sejumlah alasan. “Belum semuanya juga kami kenakan tagihan. Ini sedang kami dalami. Jangan berarti santai-santai, tidak. Kalau karhutla biar sudah padam, itu ada forensiknya yang tidak bisa ditinggal,” kata Hanif. (ANG)