JAKARTA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dikabarkan telah memberhentikan Edi Slamet Irianto yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri. Pemberhentian Edi dilakukan beberapa jam setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara virtual melalui zoom.
Pencopotan Edi sebagai Dewan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tentu menyisakan tanda tanya. Pasalnya, ia baru menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri Agrinas Palma sejak 13 Maret 2025.
Sosok Edi Slamet Irianto
Edi Slamet Irianto diketahui menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sejak 13 Maret 2025. Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tak hanya itu, Edi juga aktif menjadi seorang pengajar di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca Juga: Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma
Bahkan, ia telah dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang hukum politik perpajakan nasional di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Status guru besar ini diumumkan secara resmi pada acara pengukuhan di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Selain itu, Edi juga dikenal sebagai seorang penulis buku-buku dan jurnal perpajakan.
Pencopotan Direksi Agrinas Palma
Edi Slamet Irianto membenarkan bahwa dirinya telah dicopot dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Pemberhentian ini saya terima beberapa jam setelah RUPS melalui zoom meeting dengan Bapak Faturahman, Asdep Industri Perkebunan TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juli 2025. Surat Pemberhentian ditandatangani oleh Dirut Holding Operasional Danantara Dony Oskaria,” kata Edi.
Baca Juga: Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara
Edi mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN memang merupakan hak prerogatif pimpinan, meski dirinya menilai hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan utk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN,” sambungnya.
Edi pun turut menyampaikan terima kasih kepada para jajaran direksi dan komisaris Agrinas atas kerjasamanya selama ini, sekaligus meminta maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan selama menjadi bagian dari manajemen perusahaan. (REL)