JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura. Hal tersebut diajukan JPU di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan. Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya. Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
Baca Juga: Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan
Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut. Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
Menurut Surya Darmadi, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA). “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
Baca Juga: Anak Surya Darmadi Tersangka Baru Kasus Duta Palma
Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan. Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
“Stres,” ujar Surya Darmadi lagi. (ANG)