Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Produktivitas dan Hilirisasi Kunci Masa Depan Sawit Nasional

    13 November 2025

    EUDR Tak Sejalan dengan Prinsip Keberlanjutan Internasional

    13 November 2025

    Menteri PPN/Kepala Bappenas: Sawit Motor Energi Terbarukan

    13 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Produktivitas dan Hilirisasi Kunci Masa Depan Sawit Nasional

      13 November 2025

      EUDR Tak Sejalan dengan Prinsip Keberlanjutan Internasional

      13 November 2025

      Menteri PPN/Kepala Bappenas: Sawit Motor Energi Terbarukan

      13 November 2025

      Airlangga Tegaskan Sawit Jadi Pilar Ekonomi dan Energi Bersih

      13 November 2025

      GAPKI Ungkap Tiga Tantangan Industri Sawit, Apa Saja Itu?

      13 November 2025
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Kasus Ekspor Limbah Sawit: 20 Orang Diperiksa!

      10 November 2025

      Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

      7 November 2025

      Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

      7 November 2025

      Kasus Ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil

      6 November 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      ⁠Direktur Astra Agro Tingning Sukowignjo Menangkan Women in SDGs Action Award 2025

      13 November 2025

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Kasus Ekspor Limbah Sawit: 20 Orang Diperiksa!

      10 November 2025

      Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

      7 November 2025

      Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

      7 November 2025
    • Hilir

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja
    Berita Terbaru

    Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja

    Ada lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia.
    By Redaksi SawitKita9 September 202514 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Buruh sawit
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Buruh sawit Indonesia menuntut perhatian serius dari pemerintah. Ribuan pekerja di perkebunan sawit menilai kondisi kerja mereka belum layak, bahkan berada dalam situasi krisis.
    Upah rendah, keselamatan kerja minim, hingga status kerja yang tidak pasti menjadi persoalan utama yang mereka hadapi sehari-hari. Koalisi buruh sawit pun menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS).
    Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menilai, meski Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun tidak sebanding dengan kesejahteraan dan pekerjaan layak bagi para buruh sawit. Bahkan nyaris tidak mendapat perhatian khusus.
    Baca Juga:
    Buruh Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati Meninggal Dunia di Kebun
    Menurut Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi, lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia saat ini. “Sekarang kalau kita melihat fakta di lapangan. Ironisnya, dibalik kontribusi besar buruh sawit terhadap ekonomi, justru mengalami krisis pekerjaan yang layak,” kata Rutqi dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9/2025).
    Rutqi menilai upah yang diterima buruh sawit saat ini jauh dari kata layak. Tidak sebanding dengan beban kerja yang berat, risiko tinggi dari bahan kimia berbahaya, hingga medan kerja yang sulit membuat pendapatan mereka tidak sepadan dengan resiko yang ditanggung.
    Status pekerja yang tidak pasti, banyak yang berstatus outsourcing, juga memperkecil jaminan keamanan kerja dari pengusaha. Tak hanya soal upah dan status kerja, keselamatan kerja menjadi isu krusial. Dalam riset terkait agro-kimia, banyak buruh yang tetap disiapkan Alat Pelindung Diri (APD), tetapi tidak berstandar nasional.
    Baca Juga:
    ILO Perpanjang Dukungan untuk Sawit, Puji Kolaborasi Buruh dan Pengusaha
    Mayoritas pekerja perempuan harus menyemprot herbisida dan pestisida berbahaya, membawa tangki penuh bahan kimia, berjalan di antara barisan pohon sawit di bawah terik matahari, sementara kabut kimia menyelimuti tubuh. Racun itu perlahan meresap ke kulit, mata, paru-paru, bahkan aliran darah.
    Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni juga menilai, banyak pekerja di industri kelapa sawit yang terdampak paparan kimia. “Kami sedang melakukan investigasi di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Temuan kami, ada buruh usia 20-an tapi fisiknya seperti 40–50 tahun,” ujarnya.
    Kasus keguguran juga ditemukan pada pekerja wanita yang sehari-hari menyemprot bahan kimia tanpa APD lengkap.
    Baca Juga:
    Buruh dan Pengusaha Sawit Kampanye Bersama di Eropa
    Selain itu, medan kerja yang terjal di pedalaman hutan seharusnya diimbangi dengan dukungan infrastruktur dari pengusaha, misalnya tempat peristirahatan yang layak. Sayangnya, fasilitas ini masih minim, sehingga menambah beban fisik dan risiko bagi buruh sawit.
    Kondisi nyata di lapangan ini mendorong KBS menyusun Naskah Akademik dan RUPBS, yang sebelumnya telah dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
    RUU khusus ini diharapkan memberikan perlindungan lebih bagi buruh sawit, karena UU Ketenagakerjaan yang ada dianggap belum memadai untuk sektor dengan karakter risiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit.
    “Berdasarkan temuan dan fakta-fakta di lapangan, undang-undang yang sekarang sudah eksis dianggap belum mencukupi untuk memberikan perlindungan dengan karakter yang berbeda di sektor perkebunan kelapa sawit,” tegas Ismet.
    Koalisi buruh sawit menekankan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit bukan hanya soal keadilan bagi pekerja, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri sawit nasional.
    Dengan perlindungan yang memadai, buruh sawit diharapkan bisa bekerja lebih aman, sehat, dan sejahtera, sekaligus mendukung posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia secara bertanggung jawab. (REL)
    Buruh sawit GAPKI ILO Kementerian Ketenagakerjaan UU Perkelapasawitan UU Perlindungan Pekerja Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Produktivitas dan Hilirisasi Kunci Masa Depan Sawit Nasional

    13 November 2025
    Berita Terbaru

    EUDR Tak Sejalan dengan Prinsip Keberlanjutan Internasional

    13 November 2025
    Berita Terbaru

    Menteri PPN/Kepala Bappenas: Sawit Motor Energi Terbarukan

    13 November 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,333 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,217 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,529 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,095 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.