JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai realisasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri tak mengganggu kinerja operasional dunia usaha. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2026 mendatang.
Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam di dalam negeri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2025 tentang DHE SDA. Artinya, devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan tidak ada kekhawatiran terkait macetnya modal untuk operasional akibat parkir hasil ekspor di dalam negeri. Sebab, pihaknya dapat lancar mempergunakan dana devisa tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Optimalkan DHE, Eksporter Minyak Sawit Terdampak?
“DHE SDA tidak terlalu masalah karena bisa dicairkan dalam bentuk rupiah untuk kegiatan operasional,” ujar Eddy kepada Bisnis, Senin (8/9/2025).
Dia menegaskan bahwa selama ada bukti penggunaan atau kebutuhan pemakaian devisa, maka dana hasil ekspor pengusaha dapat dicairkan. Untuk itu, menurut dia, tidak ada isu tantangan mengenai DHE SDA.
“Menurut saya ini sudah bagus operasional tidak terganggu dan negara masih mendapatkan devisa karena masuk ke bank-bank di dalam negeri,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak, Pengusaha Minta Kelonggaran DHE
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melaporkan tingkat penukaran valuta asing (valas) ke rupiah oleh eksportir sudah mencapai 80% usai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA.
Kendati demikian, BI mencatat posisi cadangan devisa Agustus USD150,7 miliar, lebih rendah dari posisi Juli USD152 miliar. Posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2025 setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Pada Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 menetapkan bahwa eksportir sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Prabowo mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menambah devisa hasil ekspor sebanyak USD80 miliar pada 2025. Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 Maret 2026. “Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar,” kata Prabowo. (REL)