JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih 1,5 juta hektare (ha) kebun kelapa sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah, dengan seluruh lahan diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pada tahap keempat penyerahan, pemerintah menyerahkan tambahan lahan seluas 674.000 ha. “Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Luas lahan sawit yang diserahkan dalam tahap IV ini bahkan melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 ha menurut data BPS. Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 ha.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas
Febrie menegaskan, operasi ini belum selesai. Saat ini masih ada sekitar 1,8 juta ha kebun sawit ilegal yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas. Pada Agustus lalu, Satgas PKH sudah mengumumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta ha. Dari jumlah itu, sekitar 81.793 ha telah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Satgas memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” jelas Febrie.
Bahkan, Satgas telah memetakan target baru lebih dari 4,2 juta ha lahan hutan yang selama ini dikuasai melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang juga akan ditertibkan. (ANG)