JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
“Kita berangkat dari keberhasilan program biodiesel. Arahan Bapak Presiden sudah jelas untuk kami membangun industri etanol,” ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Kamis, (9/10/2025).
Baca Juga: Tandan Kosong Sawit Itu Kini Diubah Jadi Bioetanol
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut belum akan dimulai pada tahun depan karena pemerintah perlu mempersiapkan terlebih dahulu infrastruktur dan industri pendukungnya. “Kita harus menyiapkan pabrik industri etanol. Bahan bakunya berasal dari tebu dan singkong,” jelas dia.
Untuk memenuhi kebutuhan campuran etanol sebesar 10%, Indonesia diperkirakan membutuhkan 2,3 hingga 2,6 juta ton etanol per tahun. Oleh karena itu, pemerintah telah merencanakan pembangunan dua pabrik etanol, satu berbasis singkong dan satu berbasis tebu.
“Pabrik berbasis singkong akan dibangun di Bojonegoro, Jawa Timur, sementara pabrik berbasis tebu kemungkinan besar di Merauke,” kata dia. (REL)