BOGOR – Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera baru-baru ini kembali menyadarkan kita betapa rentannya masyarakat terhadap bencana hidrometeorologis. Arus air yang membawa material kayu, lumpur, dan batu membuat kerusakan luas, memaksa ribuan keluarga meninggalkan rumah, dan meninggalkan trauma yang mendalam.
Dalam suasana emosional seperti ini, wajar bila masyarakat ingin mencari pihak yang bertanggung jawab. Tidak lama kemudian, tekanan publik mengarah pada pemegang izin usaha kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Gelombang tuntutan pun muncul: cabut izinnya.
Namun pertanyaan yang jarang diajukan di tengah euforia penyaluran amarah adalah ini: apakah pencabutan izin benar-benar menyelesaikan masalah? Atau jangan-jangan, kebijakan ini justru menghilangkan instrumen negara untuk mengontrol aktivitas ekonomi yang tetap berlangsung, entah dengan izin atau tanpa izin?
Pencabutan izin tidak identik dengan berhentinya aktivitas
Pengalaman panjang Indonesia menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak otomatis menghentikan aktivitas yang dikhawatirkan publik. Ketika izin pemanfaatan kayu pada hutan alam dicabut secara besar-besaran lebih dari satu dekade lalu, yang berhenti bukanlah penebangannya, tetapi penebangan berizin. Penebangan liar justru meningkat karena aktivitas itu tetap memiliki insentif ekonomi, sementara kontrol negara melemah akibat hilangnya izin sebagai mekanisme pengawasan.
Hal yang sama terjadi dalam dunia pertambangan. Ketika izin dicabut, excavator dan operatornya tidak serta-merta menghilang. Mereka menunggu kesempatan baru, atau menggeser aktivitas ke tambang tanpa izin (PETI) yang jauh lebih sulit diawasi, tidak membayar pendapatan negara, dan membiarkan kerusakan lingkungan tanpa pemulihan.
Dengan kata lain, izin adalah alat negara untuk mengendalikan, bukan penyebab masalahnya. Tanpa izin, aktivitas tidak hilang; yang hilang adalah kemampuan negara untuk memastikan standar lingkungan tetap dipatuhi.
Banjir bandang bukan persoalan satu faktor tunggal
Mengaitkan banjir bandang dengan pemegang izin secara langsung adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Banjir bandang adalah hasil interaksi kompleks antara hujan ekstrem, kapasitas tanah menyerap air, kondisi tutupan lahan, kemiringan lereng, pola aliran sungai, sejarah geomorfologi, dan bahkan dinamika iklim global.
Dalam kondisi hujan ekstrem—intensitas sangat tinggi dalam durasi panjang—bahkan hutan primer pun mencapai batas kemampuannya. Tajuk yang jenuh tidak lagi dapat menahan air hujan. Tanah yang telah jenuh tidak lagi mampu menyerap limpasan. Bukan karena hutannya rusak, tetapi karena hukum fisika tanah bekerja demikian: semakin tinggi kadar air tanah, semakin rendah kapasitas infiltrasi. Tidak ada ekosistem yang dapat bertahan terhadap curah hujan anomali yang datang sekali dalam puluhan tahun.
Baca Juga: Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera
Faktor tunggal paling dominan dalam banjir bandang semacam ini adalah cuaca ekstrem, bukan izin. Apalagi dalam konteks perubahan iklim, kejadian hujan ekstrem yang dulu berjarak puluhan tahun kini terjadi lebih sering dan lebih intens. Oleh karena itu, menyalahkan izin sebagai penyebab banjir bandang adalah mengabaikan kenyataan ilmiah dan justru mengaburkan fokus pada mitigasi risiko yang jauh lebih penting.
Kebijakan berbasis kemarahan hampir selalu buruk
Dari perspektif tata kelola, kebijakan yang lahir dari tekanan emosional hampir selalu tidak efektif. Secara politis, pencabutan izin memberikan kesan tegas, tetapi secara substantif langkah ini lebih bersifat simbolis. Ia memuaskan perasaan publik, tetapi sering tidak menyentuh akar persoalan.
Resiko politik semacam ini membuat pemerintah kerap mengambil tindakan cepat untuk menunjukkan respons, tetapi bukan respons yang tepat. Padahal dalam negara hukum, penilaian terhadap pemegang izin seharusnya dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap aturan, bukan berdasarkan peristiwa banjir yang pemicunya adalah hujan ekstrem.
Jika perusahaan melanggar kewajiban lingkungan, tentu harus ditindak. Namun bila perusahaan telah memenuhi standar teknis dan administratif, menjadikannya kambing hitam merupakan tindakan yang tidak adil dan merusak legitimasi hukum.
Kita membutuhkan keberanian untuk menahan diri dari kebijakan instan. Tegas bukan berarti tergesa-gesa; adil bukan berarti membabi buta.
Pencabutan izin justru berpotensi memperburuk keadaan
Ironisnya, pencabutan izin dapat memperbesar risiko lingkungan dan sosial. Ketika izin dicabut: pengawasan resmi berhenti, laporan berkala tidak lagi wajib, praktik ilegal muncul tanpa dapat dikontrol, potensi penerimaan negara hilang, dan kewajiban pemulihan lingkungan tidak lagi dapat ditegakkan.
Kita perlu memahami bahwa izin membawa kewajiban, dan kewajiban itu hanya dapat ditegakkan bila izinnya tetap ada. Tanpa izin, negara kehilangan instrumen penegakan. Oleh karena itu, pencabutan izin sering menciptakan “ruang gelap” di mana aktivitas tetap berlangsung, tetapi tanpa aturan, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab.
Yang sebenarnya diperlukan: kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem
Banjir bandang akan datang lagi. Itu kepastian geofisika dan meteorologi. Persoalannya bukan apakah akan terjadi, tetapi kapan dan seberapa besar dampaknya.
Menghadapi itu, langkah yang jauh lebih rasional daripada mencabut izin adalah: membangun sistem peringatan dini berbasis radar cuaca, memperbaiki tata kelola DAS dengan data terbaru, membangun infrastruktur pengendali banjir, menata kembali pemukiman berisiko tinggi, serta memberikan edukasi kebencanaan yang dapat menyelamatkan nyawa.
Masyarakat pesisir Indonesia telah mempelajari pentingnya mitigasi tsunami. Kini saatnya kita belajar mengenai mitigasi hujan ekstrem dan banjir bandang.
Penutup: kejernihan adalah syarat keadilan
Dalam menghadapi bencana, marah itu wajar. Tetapi kebijakan tidak dapat dibangun di atas kemarahan. Pencabutan izin memang tampak tegas, tetapi sering tidak menyelesaikan persoalan. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap aturan dan kemampuan negara untuk mengontrol aktivitas di lapangan.
Bila kita kehilangan kejernihan, kita akan kehilangan arah. Dan bila kita kehilangan arah, kita akan terus mengulangi kesalahan yang sama: mencari kambing hitam, tetapi membiarkan akar masalah tetap tumbuh subur.
(Sudarsono Soedomo: Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University)

