BANYUWANGI – Setiap bencana besar selalu meninggalkan dua jejak: kerusakan fisik dan kegaduhan sosial. Yang pertama menuntut pemulihan, yang kedua menuntut kewarasan. Sayangnya, dalam banyak peristiwa bencana—terutama banjir bandang dan kebakaran lahan—kita sering tergelincir pada kesimpulan moral yang terlalu cepat: siapa yang harus disalahkan, dan siapa yang pantas dihukum.
Ambil contoh kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang. Secara visual, kayu-kayu itu tampak memperparah dampak banjir—menyumbat jembatan, menghantam rumah, merusak infrastruktur. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah pemilik kayu tersebut pelaku kejahatan, atau justru juga korban bencana cuaca ekstrem?
Boleh jadi, kayu itu berasal dari kegiatan legal yang terdampak hujan ekstrem di luar kendali manusia. Boleh jadi pula, kayu itu memang memperbesar daya rusak banjir. Dua hal ini tidak saling meniadakan. Seseorang dapat sekaligus menjadi korban bencana dan aktor yang tidak disengaja dalam eskalasi dampaknya. Menyederhanakan situasi menjadi hitam-putih hanya akan menyesatkan upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera
Hal serupa terjadi dalam bencana kebakaran. Cuaca ekstrem juga menghasilkan gelombang kebakaran besar, terutama di wilayah dengan biomassa tinggi. Sudah banyak kasus di mana kebun—termasuk kebun sawit—terbakar akibat api yang merembet dari luar arealnya. Namun dalam praktik, pemilik kebun sering langsung diposisikan sebagai tersangka, tanpa penyelidikan menyeluruh tentang asal api, arah rambat, dan kondisi meteorologis.\
Di titik inilah risiko salah hukum muncul. Ketika korban justru dihukum, keadilan tidak ditegakkan—yang terjadi hanyalah pelampiasan emosi kolektif. Fenomena ini diperberat oleh satu kecenderungan lain: sentimen negatif yang sangat mudah diarahkan kepada korporasi ketika terjadi bencana.
Korporasi kerap dipersonifikasikan sebagai entitas jahat, seolah-olah dibaliknya selalu ada niat, kesengajaan, dan keserakahan. Padahal, korporasi terdiri dari manusia, sistem, dan kontrak—sebagian taat aturan, sebagian mungkin melanggar, dan sebagian lain justru terdampak oleh kegagalan sistem yang lebih besar.
Baca Juga: GAPKI Bantu Korban Siklon Tropis Senyar melalui Kementan
Keadilan tidak lahir dari prasangka, melainkan dari pemeriksaan fakta. Karena itu, pengusutan secara tuntas dan fair menjadi keharusan mutlak. Bukan untuk membebaskan siapa pun dari tanggung jawab, tetapi untuk memastikan bahwa yang dihukum memang pelaku, bukan korban yang kebetulan berada di posisi paling mudah diserang.
Menghukum tidak pernah sekadar soal memuaskan emosi publik. Menghukum adalah tindakan paling serius dalam suatu peradaban hukum, karena menyangkut hak, reputasi, dan masa depan seseorang. Jika hukum kehilangan ketenangan dan ketelitian, maka kebenaranlah yang pertama kali menjadi korban.
Dalam menghadapi bencana, kita memang membutuhkan empati. Namun empati yang sejati justru menuntut kewarasan: keberanian untuk menunda amarah, memeriksa fakta, dan membedakan antara kesalahan, kelalaian, dan musibah. Tanpa itu, bencana alam akan selalu diikuti oleh bencana lain yang lebih sunyi—yakni runtuhnya keadilan.
Prof. Sudarsono Soedomo (Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University)

