Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jajaran Direksi Agrinas Palma Dirombak, Mohammad Abdul Ghani Jabat Dirut

    13 Maret 2026

    Tantangan Industri Sawit Nasional Kian Berat

    13 Maret 2026

    Pajak Air Permukaan Tambah Beban Industri Sawit

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Jajaran Direksi Agrinas Palma Dirombak, Mohammad Abdul Ghani Jabat Dirut

      13 Maret 2026

      Tantangan Industri Sawit Nasional Kian Berat

      13 Maret 2026

      Pajak Air Permukaan Tambah Beban Industri Sawit

      13 Maret 2026

      Forwatan dan Industri Sawit Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Anak Yatim

      8 Maret 2026

      Tiga Anak Usaha Astra Agro di Aceh Sesuaikan Program CSR dengan Potensi Desa 

      6 Maret 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025
    • Nasional

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026

      Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

      11 Februari 2026

      BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

      11 Februari 2026

      Warek USU: Perlu Pendekatan Kolaboratif Antisipasi Bencana

      11 Februari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      Jajaran Direksi Agrinas Palma Dirombak, Mohammad Abdul Ghani Jabat Dirut

      13 Maret 2026

      Pendapatan Naik 31,35%, Astra Agro Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun

      23 Februari 2026

      CSR Lestari Tani Teladan Fokus di Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi

      8 Februari 2026

      PTPN, Aspek-PIR dan KUD Binaan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh

      20 Desember 2025

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025
    • Hilir

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Realisasi B40 Sepanjang 2025 Capai 14,2 Juta KL

      13 Januari 2026

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Konversi Lahan Sudah Terjadi Sejak Masa Kolonial
    Berita Terbaru

    Konversi Lahan Sudah Terjadi Sejak Masa Kolonial

    By Redaksi SawitKita30 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof Yanto Santosa
    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof Yanto Santosa
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    YOGYAKARTA – Isu perubahan tutupan hutan dan pemanfaatan lahan di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari dinamika panjang sejarah pembangunan. Pembukaan perkebunan di Sumatera Timur (kini Sumatera Utara) telah dimulai sejak 1863, dipelopori Nienhuys.

    Namun pada masa itu, komoditas yang dikembangkan bukan kelapa sawit, melainkan tembakau yang menjadi primadona pasar Eropa. “Ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan sudah berlangsung jauh sebelum sawit berkembang seperti sekarang,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof Yanto Santosa pada Seminar Nasional Sawit yang digelar UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Prof Yanto memaparkan sejumlah penyebab utama konversi hutan menjadi non-hutan atau penggunaan lahan lainnya di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan transmigrasi sejak 1905–1940 pada masa kolonial Belanda, lalu berlanjut kembali sejak 1969 melalui transmigrasi umum maupun spontan. Dalam periode 1969–2000, tercatat sekitar 3,05 juta rumah tangga ditempatkan, dengan pembukaan lahan mencapai sekitar 8,94 juta hektare.

    Baca Juga:
    Perubahan Tata Ruang Jadi Penyebab Lahan Sawit di Kawasan Hutan

    Selain itu, kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan Hutan Produksi melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan sistem pembalakan terencana sejak awal 1970-an turut memicu degradasi hutan. Pada 1985–1997, degradasi hutan di Sumatera mencapai sekitar 6,7 juta hektare dan di Kalimantan sekitar 8,5 juta hektare.

    Ia juga menyoroti kebijakan peningkatan produktivitas lahan yang memberi ruang pembukaan lahan—terutama lahan terdegradasi—untuk kebun kelapa sawit serta hutan tanaman industri (HTI) sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.

    Di sisi lain, kebakaran hutan yang terjadi nyaris setiap tahun turut menjadi faktor signifikan. Kebakaran besar 1982–1983 di Kalimantan Timur merusak sekitar 3,6 juta hektare hutan. Sementara pada 2015, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 261.060,44 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp221 triliun.

    Prof Yanto juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan dimungkinkan melalui mekanisme tata ruang. Ia menyebut Act No. 24 Tahun 1992 tentang rencana tata ruang nasional menjadi pintu legal untuk perubahan peruntukan kawasan, sepanjang disetujui oleh mayoritas komponen bangsa melalui DPR.

    Rencana tata ruang nasional maupun daerah adalah bentuk kedaulatan negara dalam mengalokasikan lahan untuk berbagai kepentingan. Namun demikian, UU No. 41 Tahun 1999 tetap mengamanatkan bahwa proporsi kawasan hutan di tiap provinsi tidak boleh kurang dari 30%.

    Deforestasi Tak Selalu Sawit
    Prof Yanto juga menegaskan pentingnya menempatkan isu deforestasi dan kelapa sawit secara proporsional, berbasis definisi ilmiah, bukti sejarah, serta data lapangan.

    Prof Yanto mengingatkan bahwa istilah deforestasi kerap digunakan secara umum, padahal memiliki definisi yang jelas di tingkat global maupun regulasi nasional. “FAO dan World Bank sejak 1990 menyebut deforestasi sebagai hilangnya tutupan hutan, baik permanen maupun sementara,” ujar Prof Yanto.

    Tutupan hutan (forest coverage) bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu sehingga mampu membentuk fungsi ekosistem hutan, mulai dari iklim mikro, tata air, hingga menjadi habitat satwa.

    Secara regulasi di Indonesia, Permenhut No. 30 Tahun 2009 menyatakan deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan akibat aktivitas manusia.

    Prof Yanto juga menekankan pentingnya memahami definisi “hutan” itu sendiri. Mengacu FAO (2010), hutan adalah lahan di atas 0,5 hektare, memiliki pepohonan lebih dari 5 meter, dan tutupan tajuk di atas 10%, atau berpotensi mencapai kriteria tersebut di lapangan.

    Namun, FAO juga menegaskan bahwa hutan tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman.

    Sementara dalam konteks hukum nasional, UU No. 41 Tahun 1999 mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi pepohonan beserta persekutuan lingkungan alamnya yang tidak dapat dipisahkan. “Kejelasan definisi ini penting agar diskusi sawit tidak terjebak pada generalisasi dan stigma,,” katanya. (SDR)

    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Jajaran Direksi Agrinas Palma Dirombak, Mohammad Abdul Ghani Jabat Dirut

    13 Maret 2026
    Berita Terbaru

    Tantangan Industri Sawit Nasional Kian Berat

    13 Maret 2026
    Berita Terbaru

    Pajak Air Permukaan Tambah Beban Industri Sawit

    13 Maret 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,365 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,508 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,592 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,546 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,152 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.