YOGYAKARTA – Isu perubahan tutupan hutan dan pemanfaatan lahan di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari dinamika panjang sejarah pembangunan. Pembukaan perkebunan di Sumatera Timur (kini Sumatera Utara) telah dimulai sejak 1863, dipelopori Nienhuys.
Namun pada masa itu, komoditas yang dikembangkan bukan kelapa sawit, melainkan tembakau yang menjadi primadona pasar Eropa. “Ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan sudah berlangsung jauh sebelum sawit berkembang seperti sekarang,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof Yanto Santosa pada Seminar Nasional Sawit yang digelar UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).
Prof Yanto memaparkan sejumlah penyebab utama konversi hutan menjadi non-hutan atau penggunaan lahan lainnya di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan transmigrasi sejak 1905–1940 pada masa kolonial Belanda, lalu berlanjut kembali sejak 1969 melalui transmigrasi umum maupun spontan. Dalam periode 1969–2000, tercatat sekitar 3,05 juta rumah tangga ditempatkan, dengan pembukaan lahan mencapai sekitar 8,94 juta hektare.
Baca Juga: Perubahan Tata Ruang Jadi Penyebab Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Selain itu, kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan Hutan Produksi melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan sistem pembalakan terencana sejak awal 1970-an turut memicu degradasi hutan. Pada 1985–1997, degradasi hutan di Sumatera mencapai sekitar 6,7 juta hektare dan di Kalimantan sekitar 8,5 juta hektare.
Ia juga menyoroti kebijakan peningkatan produktivitas lahan yang memberi ruang pembukaan lahan—terutama lahan terdegradasi—untuk kebun kelapa sawit serta hutan tanaman industri (HTI) sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
Di sisi lain, kebakaran hutan yang terjadi nyaris setiap tahun turut menjadi faktor signifikan. Kebakaran besar 1982–1983 di Kalimantan Timur merusak sekitar 3,6 juta hektare hutan. Sementara pada 2015, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 261.060,44 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp221 triliun.
Prof Yanto juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan dimungkinkan melalui mekanisme tata ruang. Ia menyebut Act No. 24 Tahun 1992 tentang rencana tata ruang nasional menjadi pintu legal untuk perubahan peruntukan kawasan, sepanjang disetujui oleh mayoritas komponen bangsa melalui DPR.
Rencana tata ruang nasional maupun daerah adalah bentuk kedaulatan negara dalam mengalokasikan lahan untuk berbagai kepentingan. Namun demikian, UU No. 41 Tahun 1999 tetap mengamanatkan bahwa proporsi kawasan hutan di tiap provinsi tidak boleh kurang dari 30%.
Deforestasi Tak Selalu Sawit
Prof Yanto juga menegaskan pentingnya menempatkan isu deforestasi dan kelapa sawit secara proporsional, berbasis definisi ilmiah, bukti sejarah, serta data lapangan.
Prof Yanto mengingatkan bahwa istilah deforestasi kerap digunakan secara umum, padahal memiliki definisi yang jelas di tingkat global maupun regulasi nasional. “FAO dan World Bank sejak 1990 menyebut deforestasi sebagai hilangnya tutupan hutan, baik permanen maupun sementara,” ujar Prof Yanto.
Tutupan hutan (forest coverage) bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu sehingga mampu membentuk fungsi ekosistem hutan, mulai dari iklim mikro, tata air, hingga menjadi habitat satwa.
Secara regulasi di Indonesia, Permenhut No. 30 Tahun 2009 menyatakan deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan akibat aktivitas manusia.
Prof Yanto juga menekankan pentingnya memahami definisi “hutan” itu sendiri. Mengacu FAO (2010), hutan adalah lahan di atas 0,5 hektare, memiliki pepohonan lebih dari 5 meter, dan tutupan tajuk di atas 10%, atau berpotensi mencapai kriteria tersebut di lapangan.
Namun, FAO juga menegaskan bahwa hutan tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman.
Sementara dalam konteks hukum nasional, UU No. 41 Tahun 1999 mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi pepohonan beserta persekutuan lingkungan alamnya yang tidak dapat dipisahkan. “Kejelasan definisi ini penting agar diskusi sawit tidak terjebak pada generalisasi dan stigma,,” katanya. (SDR)

