PEKANBARU – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung penghapusan pekerja anak di perusahaan perkebunan sawit. “GAPKI melakukan sejumlah inisitatif untuk promosi sawit berkelanjutan melalui praktek ketenagakerjaan yang bertanggungjawab,” kata Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih dalam peringatan World Day Against Child Labour (WDCL) awal pekan ini.
Selama ini, GAPKI bersama mitranya sudah mempublikasikan buku Sawit Indonesia Ramah Anak sebagai panduan praktis dan praktek baik di perkebunanan sawit. Anggota GAPKI tunduk pada regulasi yang melarang pekerja anak yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. GAPKI mengambil inisiatif membagikan praktek baik ke semua pekebun sehingga sawit Indonesia secara keseluruhan memenuhi standar keberlanjutan.
Dalam perayaan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini juga dicanangkan gerakan perkebunan sawit bebas pekerja anak oleh Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Gerakan ini dilakukan serentak di 16 provinsi yang memiliki luas perkebunan lebih dari 100 ribu hektare. Di Riau sendiri, sebanyak 87 perusahaan berkomitmen tidak mempekerjakan anak di perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan 87 perusahaan di Riau berkomitmen tidak mempekerjakan anak. Pembinaan dan pengawasan telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di lapangan. Meskipun ada kasus terindikasi pekerja anak, hal ini bukan karena perusahaan mempekerjakan anak, tapi karena anak diajak orangtua mereka.
Berdasarkan catatan Data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Sektor pertanian memiliki persentase tertinggi dengan 27,6%, diikuti oleh sektor jasa dengan 57,51%, dan sektor industri dengan 14,86%.
Menteri Ida Fauziyah mengatakan tingginya jumlah pekerja anak menjadi isu penting yang dibahas oleh lembaga perlindungan anak Internasional Labour Organization (ILO). ILO sangat menentang praktek perburuhan terhadap anak, terutama di sektor sawit.
Pada tahun 2021, pencanangan sektor sawit bebas dari pekerja anak dilakukan oleh 7 provinsi dengan melibatkan 287 perusahaan di 35 kabupaten. Untuk tahun 2023, Kemnaker kembali mencanangkan sektor perkebunan sawit bebas pekerja anak dengan melibatkan 16 provinsi dengan luas tanaman perkebunan lebih dari 100.000 hektar.
Direktur ILO Perwakilan Indonesia, Jauhari Sitorus menyambut baik pencanangan ini. ILO telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari 30 tahun untuk menghapus atau meminimalkan pekerja anak. Praktek perburuhan anak di perkebunan kelapa sawit harus dihapuskan untuk melindungi kepentingan terbaik anak-anak. (PEN)