JAKARTA – Dua negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia mengajukan dua permintaan kapada Uni Eropa terkait dengan implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR).
“Kami sudah dalam mood untuk berunding dengan Eropa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada 7 Agustus 2023. Kesiapan untuk berunding ini karena mood atau suasana hati Indonesia-Malaysia untuk membahas masalah sawit bersama Uni Eropa sedang baik.
Permintaan pertama adalah country rating yang sedang dalam tahap finalisasi. Permintaan kedua, soal standarisasi. Pembahasan ini menyinggung tentang Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), Malaysian Sustainable Palm Oil System (MSPO), hingga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Menurut Menko Airlangga, dua permintaan ini telah disampaikan kepada Uni Eropa dalam pertemuan sebelumnya. Selain itu, Indonesia dan Malaysia separate membentuk joint task force.
“Dalam negosiasi itu mereka (Uni Eropa) bisa mengerti dan menerima apa yang menjadi concern Indonesia dan Malaysia, ataupun negara yang juga sepaham dengan Indonesia. Itu (country rating) sedang kita finalisasi,” katanya.
Topik lain yang masuk dalam pembahasan antara lain geolocation. Begitu juga dengan produk kehutanan di mana implementasi regulasinya akan berlaku mulai Juni 2025. “Uni Eropa bersikap positif terhadap apa yang diusulkan Indonesia,” katanya.
Sampai saat ini, Indonesia dan Malaysia terus berjuang menekan dampak negatif implementasi EUDR oleh Uni Eropa. Kebijakan anti deforestasi itu mengancam nasib komoditas sawit Indonesia. Dengan kebijakan ini, Eropa tidak mau menerima minyak sawit dari Indonesia dengan alasan merusak alam dalam proses produksinya.
Penerapan EUDR memang berdampak serius bagi Indonesia. Karena itu, perjuangan melalui perlawanan hingga diplomasi dilakukan secara berkesinambungan. Pekan lalu, Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk mengatasi berbagai hal yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.
Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR. Ad Hoc Joint Task Force on EUDR dibentuk setelah Indonesia dan Malaysia melakukan Joint Mission bersama ke Brussels pada 30-31 Mei 2023 dan kunjungan lanjutan Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni 2023.
Kick-off meeting Ad Hoc Joint Task Force on EUDR diselenggarakan di Jakarta pada 4 Agustus 2023. Pertemuan itu dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas (MPC) Malaysia YBhg. Dato’ Mad Zaidi bin Mohd Karli, dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa (EC) Astrid Schomaker.
Kick-off meeting yang difasilitasi oleh Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) ini menyepakati Kerangka Acuan (TOR) yang mencakup isu-isu antara lain keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok, skema sertifikasi nasional yang relevan, data ilmiah tentang deforestasi dan degradasi hutan. (PEN)