JAKARTA – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan Bursa CPO diperkirakan diluncurkan pada awal Oktober mendatang. Saat ini peluncuran Bursa CPO sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan. “Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya di Jakarta pekan lalu.
Untuk implementasi bursa, sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO. Pasar fisik CPO di Bursa Berjangka hanya data dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti sebagai Bursa CPO.
Transaksi jual beli pada pasar fisik CPO dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan secara elektronik online Bursa CPO.
Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) akan berpartisipasi menjadi penyelenggara Bursa CPO Indonesia. Direktur ICDX Nursalam menyebutkan dengan adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan Bursa CPO akan menjadi peluang sekaligus tantangan bagi ICDX.
“Tentunya kami akan mengikuti semua persyaratan yang diminta Bappebti,” katanya. ICDX punya pengalaman khususnya terkait kontrak berjangka CPO yang berjalan sejak 2010. Selain itu, terkait pasar fisik komoditas, ICDX juga Punya pengalaman dalam pasar fisik timah.
Sebelumnya, beberapa pengusuha Kelapa Sawit mengusulkan bursa CPO KPBN menjadi acuan bursa CPO Indonesia ketimbang membentuk model bursa baru. Sebab, KPBN sudah menyelenggarakan bursa CPO bagi pelaku industri sawit di Indonesia sejak 1968.
Bappebti sudah menerbitkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023.
Di sini dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.
Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.
Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO. (NYT)