Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

    2 Desember 2025

    Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

    1 Desember 2025

    Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

    28 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

      2 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      GAPKI Perkuat Kemitraan Global 

      28 November 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Harga Melonjak, Kelapa Lebih Menguntungkan Ketimbang Sawit?

      27 November 2025
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

      1 Desember 2025

      Minyak Goreng Impor Ilegal Masuk Lewat Batam

      26 November 2025

      Manipulasi Ekspor Produk Sawit, Kejagung Periksa 40 Orang

      24 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      Carut Marut Regulasi di Sektor Sawit Picu Iklim Investasi Jadi Labil

      14 November 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025

      Dukung Transisi Hijau Industri Sawit, BNI Rilis ESG Advisory

      20 November 2025

      Sawit Sumbermas Sarana Dapat Kredit Rp5,2 Triliun 

      20 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Sengkarut Legalitas Kebun Sawit, GAPKI Berharap Satgas Jadi Wasit yang Adil
    Berita Terbaru

    Sengkarut Legalitas Kebun Sawit, GAPKI Berharap Satgas Jadi Wasit yang Adil

    Kalau itu memang tidak dengan sengaja karena dia mendapatkan izinnya dari daerah seperti itu. Kita kan izinnya dari daerah, tidak dari pusat. Misalnya saja izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan) kan semuanya dari daerah.
    By Redaksi SawitKita6 Oktober 2023319 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara alias Satgas Sawit bisa menjadi wasit yang adil dalam menyelesaikan sengkarut legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Sebab tidak semua kebun sawit yang berada di kawasan hutan itu merupakan kesengajaan.

    “Kalau itu memang tidak dengan sengaja karena dia mendapatkan izinnya dari daerah seperti itu. Kita kan izinnya dari daerah, tidak dari pusat. Misalnya saja izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan) kan semuanya dari daerah. Nah kalau memang sudah sesuai seperti itu ya mari kita sama-sama kita perjuangkan,” kata Ketua Umum GAPKI Eddy Martono pada acara Press Conference IPOC 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

    Karena itu, Eddy berharap dengan adanya Satgas Sawit akan bisa berdiri di tengah menjadi wasit untuk menyelesaikan masalah ini. “Artinya kalau itu kami misalnya setelah dicek ternyata kami memang sudah sesuai dengan perizinan di awal, ya harusnya tidak tidak mendapatkan sanksi,” katanya.

    Sebaliknya, apabila kebun sawit yang berada di kawasan hutan tersebut tidak sesuai perizinan, maka Eddy sepakat untuk dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. “Kalau memang melanggar, saya setuju bahwa itu harus dilakukan tindakan baik itu denda atau apa,” katanya.

    Terkait dengan persoalan ini, kata Eddy, GAPKI akan terus memperjuangkan anggotanya yang kebunnya terindikasi masuk di kawasan hutan. “GAPKI tidak berhenti untuk memperjuangkan anggotanya dari garis yang benar bukan memang melanggar,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Prof. Dr. Budi Mulyanto mengusulkan kerja Satgas Sawit yang menjalankan perbaikan tata kelola dan optimalisasi pendapatan negara dari industri sawit sebaiknya dipisahkan.

    Artinya pemerintah atau satgas harus mengutamakan tata kelola terlebih dahulu. Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa hak guna usaha (HGU) di kemudian hari.

    “Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah jelas, dan pemegang haknya bertanggungjawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negara,” ujarnya dalam Forum Group Discussion ‘Menimbang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit’ di Nagara Institute, Kamis (5/10/2023).

    Budi mempertanyakan laporan pemerintah yang mendata mengenai perusahaan-perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Hal itu merespons pemerintah yang menyebut lahan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) masuk dalam kawasan hutan.

    “Ini basisnya apa? Entar dulu, kan banyak legalitas yang dikeluarkan lembaga pemerintah, mulai dari izin lokasi, IUP dan sebagainya. Itu dikeluarkan oleh lembaga pemerintah NKRI. Saya harap jadi konsideran,” ungkapnya.

    Menurut Budi, terkait sengketa tersebut ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

    Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Prof Bustanul Arifin mengatakan, pihaknya bersama dengan para pelaku industri kelapa sawit sangat mendukung inisiasi tata kelola yang dilakukan pemerintah dengan segala tujuan dan manfaatnya untuk memajukan industri kepala sawit dalam negeri.

    Namun pihaknya meminta pemerintah untuk objektif dan memperhatikan benar aturan yang digunakan sehingga tidak membingungkan para pelaku industri kelapa sawit. Menurutnya, sebanyak 2,2 juta ha lahan tersebut terancam diputihkan oleh Satgas Sawit apabila tidak memenuhi persyaratan bidang kehutanan, paling lambat tanggal 2 November 2023.

    Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 110 A dan 110 B. Penggunaan Undang-undang cipta kerja tersebut tidak bisa dilakukan, karena jauh sebelumnya, perusahaan telah mengantongi sertifikat HGU yang menjadi dasar hukum mereka beroperasi memanfaatkan lahan hutan.

    “Kami minta Satgas Sawit ini bekerja objektif. Bahwa HGU itu tidak duduk pada UU Cipta Kerja sehingga terjadi multitafsir karena sudah ditetapkan duluan pada UU Agraria tahun 1960,” kata Bustanul.

    Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) menyerap seluruh aspirasi dari para pelaku usaha kelapa sawit dan pakar pertanian dalam negeri, yang memprotes rencana pemutihan sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit total seluas 2,2 juta ha.

    “Semua aspirasi diterima, akan disampaikan ke pimpinan kami, dan kemudian akan dibahas Satgas Sawit sesuai kapasitas kami (ATR/BPN),” kata Ketua Koordinator Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) Kementerian ATR/BPN David Kristian.

    Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa pemutihan izin lahan perusahaan kelapa sawit dengan total seluas 2,2 juta ha tersebut direncanakan oleh Tim Satgas Sawit. Lahan perkebunan sawit tersebut terancam diputihkan karena Tim Satgas Sawit menemukan pendiriannya berada di dalam kawasan hutan, namun ternyata belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit.

    Terkait hal ini, David menjelaskan, Kementerian ATR/BPN adalah anggota Tim Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan.

    Dalam keanggotaannya, ATR/BPN bertugas sebagai penyedia data-data perusahaan pemegang sertifikat HGU lahan kelapa sawit, untuk kemudian menyandingkan data tersebut dengan izin lokasi, dan kawasan hutan.

    Dia menyebutkan, setelah data tersebut didapatkan dan tersandingkan maka kebijakan selanjutnya ditentukan oleh Tim Satgas Sawit yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Terlepas dari situ, ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN status lahannya sudah di luar kawasan hutan.

    Berdasarkan Peta Kawasan Hutan 2021, luas tutupan sawit di kawasan hutan adalah 3,3 juta ha. Dari luasan tersebut, 237.000 ha sudah memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan sekitar 913.000 ha masih dalam proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta ha belum memiliki SK dan belum berproses untuk mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan tersebut. (SDR)

    GAPKI HGU Kebun Sawit Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

    2 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

    1 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

    28 November 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,340 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,279 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,540 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,108 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.