JAKARTA – Indonesia dan Malaysia, dua negara produsen minyak sawit dunia, siap berkolaborasi untuk melawan Uni Eropa. Perlawanan ini dilakukan seiring dengan kebijakan Uni Eropa yang menerapkan EU Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Anti Deforestasi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko saat ini kondisi Indonesia dan Malaysia sama, yakni dilarang menjual produk sawit di Uni Eropa. “Ya, kita kerja samanya supaya men-sued EU supaya CPO kita bisa dijual di sana,” ujar Didid di sela-sela gelaran Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (19/10/2023) dikutip dari Antara.
Didid mengatakan, Indonesia dan Malaysia yang sama-sama penghasil sawit terdampak Undang-Undang Anti-Deforestasi yang mengatur tentang larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.
Didid menambahkan, ajakan kerja sama RI ke Malaysia juga dilatarbelakangi oleh kesamaan kedua negara yang memiliki Bursa CPO, meski Malaysia sudah memulainya sejak lama. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi meluncurkan bursa berjangka crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Dengan peresmian ini, maka Indonesia tak lagi menggantungkan harga acuan sawit ke Malaysia dan Rotterdam. Sebelumnya, selama ini, harga acuan CPO Indonesia berdasarkan pada harga dari bursa Rotterdam dan Malaysia.
Didid sendiri belum bisa memastikan bentuk kerja sama dengan Malaysia. Didid mengatakan, saat ini kolaborasi kedua negara masih dalam tahap diskusi. “Jadi nanti apa yang bisa kita kerja sama dengan mereka, misalnya mereka CPO sisi mananya, kita sisi mananya. Tapi belum tahu kira-kira apa, tapi kita sudah ada omong-omong dengan mereka kalau kita akan berkolaborasi,” kata Didid.
Sebagai informasi, tahun lalu sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa melarang impor produk hasil perkebunan yang dihasilkan dari deforestasi hutan atau penggundulan hutan. Indonesia sebagai salah satu penghasil Curde Palm Oil (CPO), juga masuk dalam beleid tersebut.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan aksi ini dilakukan Uni Eropa karena ingin melindungi para petani minyak bunga matahari atau repeseed oil yang dinilai tidak berasal dari deforestasi hutan.
Merespons kebijakan Uni Eropa tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan definisi deforestasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya memuluskan ekspor hasil komoditas Indonesia ke Eropa.
“Kebijakan tersebut sedang dibuat aturannya, infonya diberikan waktu 18 bulan. Selama menunggu aturan yang jelas apa definisi deforestasi, sebaiknya pemerintah bersama-sama pelaku usaha harus memperjuangkan jangan sampai aturan tersebut menghambat ekspor Indonesia ke Eropa,” tegas Eddy. (SDR)