JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat (1/12/2023) uang logam pecahan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 1993 bergambar kelapa sawit sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Selain, Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran per Jumat (1/12/2023).
Pencabutan uang rupiah logam ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam. Mulai 1 Desember 2023, uang-uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. “Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin dalam rilisnya, Jumat (1/12/2023).
Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.
BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh. Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.
Fenomena Uang Koin Rp1.000 Bergambar Kelapa Sawit
Beberapa tahun sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan unggahan uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit yang ditawarkan di marketplace dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam unggahan tersebut, terdapat setidaknya 13 uang logam dengan total harga hampir Rp300 juta. Uang-uang ini diketahui berada dalam kondisi bekas pakai dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdaiwan pada 13 Agustus 2021 menekankan bahwa nilai uang tersebut sesuai dengan nominal yang tertera.
“Uang pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran,” ujarnya Agustus 2021 silam.
Uang koin kelapa sawit ini memiliki keistimewaan yang membuatnya diminati, termasuk sebagai materi penyerahan mas kawin dalam lamaran. Keunikan lainnya adalah desain bimetalnya, dengan lingkaran luar logam berwarna putih keperakan dan lingkaran dalam berwarna kuning keemasan. (SDR)