JAKARTA – Bantuan sarpras perkebunan sawit diberikan kepada petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Program sarpras ini krusial dan memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh pekebun.
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ahmad Munir, menyebutkan bahwa petani sawit dapat mengajukan permohonan bantuan sarpras. Program ini mencakup berbagai sarana seperti jalan usaha perkebunan, alat berat, truk, pupuk, pestisida, dan alat perkebunan.
Baca Juga: Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS
Permohonan bantuan sarpras ini harus diajukan setelah pekebun berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten masing-masing, sesuai dengan keputusan Dirjen Perkebunan mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BBPDPKS. Ahmad Munir menambahkan bahwa terdapat delapan jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit menurut Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020.
Delapan jenis bantuan sarpras meliputi benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi dan intensifikasi), alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO). Munir mendorong kelompok tani untuk memanfaatkan program bantuan sarpras ini.
Baca Juga: BPDPKS Tingkatkan SDM Sawit, Gelontorkan Beasiswa Rp498 Miliar
Saat ini, hampir 42% perkebunan sawit Indonesia adalah milik petani swadaya yang tersebar di berbagai pulau, dengan sekitar 4,2 juta hektare perkebunan yang memerlukan peremajaan. Tantangan yang dihadapi termasuk produktivitas yang masih rendah, hanya 3,8 ton/ha/tahun, dibandingkan dengan perkebunan besar swasta yang mencapai 6-7 ton/ha/tahun.
Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Pendidikan SDM, Litbang, dan Pengembangan Sarana Prasarana BPDPKS, Triana Meinarsih, mengungkapkan bahwa Program Sarpras Perkebunan Sawit diharapkan memenuhi target output dan outcome, termasuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani serta sertifikasi ISPO.
Baca Juga: Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Hingga 2023, BPDPKS telah menyalurkan dana program sarpras kepada kelompok tani di 13 provinsi dengan total dana lebih dari Rp139 miliar. Provinsi Jambi menempati posisi pertama dalam penerimaan dana sarpras, diikuti Aceh, Sulawesi Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah. Dana ini sebagian besar digunakan untuk pembangunan jalan produksi kebun sawit serta kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi sawit.
Alokasi dan penyaluran dana sarpras mengikuti regulasi seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022, PMK 49 Tahun 2018, dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 62/2023 yang mengatur sembilan jenis bantuan sarpras yang dapat diakses oleh pekebun sawit. (SDR)