JAKARTA – PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan sawit mengungkap skema pengelolaan lahan sawit yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma.
Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan pihaknya akan bertanggungjawabkan dengan kerja keras, profesional, dan produktif terkait pengelolaan lahan sawit seluas 221.000 hektare (ha) tersebut.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama para pimpinan BUMN yang terkait untuk bersama-sama mengelola kebun kelapa sawit ini dengan sungguh-sungguh, sehingga yang menjadi bagian cita-cita program Presiden Prabowo bisa terwujud dengan baik,” ungkap Agus dalam acara penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin(10/3/2025).
Baca Juga: BUMN Agrinas Kelola 221.000 Ha Kebun Sawit Sitaan dari Duta Palma
Untuk skema pengelolaan, Agus menjelaskan pihaknya akan membagi lahan sawit seluas 221.000 ha tersebut menjadi 13 regional , sehingga masing-masing wilayah akan memiliki luas lahan 17.000 ha.
Kemudian, setiap regional akan dipegang oleh seorang kepala regional dengan 5 general manager, 25 manager dan 125 asisten manager.
“Intinya, bahwa kami dalam mengelola kebun sawitnya akan sangat transparan. Dan personelnya kami akan mengutamakan mereka dari lokal. Terutama kami akan bersinergi dengan karyawan yang dari Duta Palma,” ungkap Agus.
Dalam pengelolaan keuangan, kata Agus, pihaknya sudah menyiapkan dua akun untuk mendukung pengelolaan yang transparan. Yang pertama adalah joint account dan yang kedua adalah escrow account.
Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Serahkan Kebun Sawit Sitaan Duta Palma ke BUMN
“Joint account nanti itu yang menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini. Kemudian yang escrow account nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional. Dan ini setiap saat bisa diaudit,” jelas dia.
Sebagai tambahan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan mengelola total lahan sebesar 221.000 ha yang terdiri dari 37 bidang tanah.
Dengan detail pembangiannya adalah 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha berada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu dan Kampar.
Kemudian 21 bidang tanah lainnya seluas 137.626,01 ha tersebar di Kalimantan Barat, yaitu di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Lahan sawit sitaan ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh perusahaan PT Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Kasus ini menetapkan bos Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 ha di Riau.
Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, yaitu Raja Thamsir Rachman. Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ANG)