JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) gelombang kedua tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Plh Direktur Penghimpunan Dana BPDP Ahmad Munir dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023.
“Di mana dalam tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” ujar Ahmad Munir saat membuka acara.
Baca Juga: BPDP Tandatangani Kerja Sama Tiga Pihak Penyaluran Dana PSR dan Sarpras
Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa lembaga perbankan nasional maupun daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir tersebut antara lain PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, serta PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang II Penyaluran Dana PSR, BPDP mengundang 18 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia. Dari Provinsi Aceh yang diundang 3 lembaga pekebun, Sumatera Utara (2), Sumatera Selatan (3), Bangka Belitung (1), Bengkulu (2), Riau (1), dan Jambi ada 4 lembaga pekebun.
sementara dalam Penyaluran dana sarpras, BPDP mengundang satu lembaga pekebun dari Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan dana sarpras peningkatan jalan kebun.
Baca Juga: BPDPKS Buka Lagi Operasional Pencairan Dana PSR dan Sarpras
Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada gelombang ini mencapai 2.994 hektare (ha). Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp60 juta per ha. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.
Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progres pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.
Persyaratan pengajuan PSR tahap dua mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan laporan kemajuan fisik kebun yang disusun oleh lembaga pekebun dan disetujui oleh kepala dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, laporan pengawasan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh tim pengawas di masing-masing lembaga pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program PSR dan Sarpras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur terkait dengan penanaman tanaman sela padi gogo untuk pekebun yang mengikuti program PSR.
Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Dilanjutkan, BPDPKS Siapkan Aturan Baru
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan Togu Rudianto Saragih, bahwa pelaksanaan program ini merupakan salah satu kontribusi kita dalam hal menjaga ketahanan pangan.
Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.
“Dengan adanya Program PSR dan Sarpras, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” ujar Ahmad Munir.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program PSR adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS).
Program ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 373.335 ha bagi 164.379 pekebun di seluruh Indonesia.
BPDP juga telah menyalurkan Dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id. (SDR)