JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit resmi mengembalikan aturan Operasional Pencairan dan pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Pemberitahuan tersebut tertulis pada surat resmi tertanggal 20 Januari 2025 dengan nomor S-568/DPKS.3/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin.
“Sehubungan dengan telah selesainya finalisasi struktur Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana PPKS dan SPPKS sudah dapat dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Normansyah.
Diketahui, pada tanggal 14 Januari 2025 lalu BPDPKS menerbitkan nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS).
Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Dilanjutkan, BPDPKS Siapkan Aturan Baru
Dengan terbitnya surat pencairan dana PSR dan Sarpras tersebut, maka surat BPDPKS dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan termasuk perkebunan kakao dan kelapa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder kami. Kami menghargai kepercayaan Saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” kata Normansyah. (SDR)