Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komit dan Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Kembali Raih Penghargaan

    16 September 2025

    Dukung Pengembangan UMKM Ummat, BPDP Hadir di Muhammadiyah Jogja Expo 

    16 September 2025

    Industri Kehutanan Masuk Sunset Industry, Pakar: Dibenahi

    16 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Komit dan Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Kembali Raih Penghargaan

      16 September 2025

      Dukung Pengembangan UMKM Ummat, BPDP Hadir di Muhammadiyah Jogja Expo 

      16 September 2025

      Lagi, Satgas PKH Serahkan 674.000 Hektare Sawit Ilegal ke Agrinas

      15 September 2025

      Kinerja Usaha Sawit Tetap Stabil saat DHE SDA Diberlakukan 

      10 September 2025

      Menaker Tindak Lanjuti RUU Perlindungan Buruh Sawit

      9 September 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pupuk Kaltim dan Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

      10 September 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah

      31 Juli 2025

      Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

      15 Juli 2025
    • Indepth

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Inovasi

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Industri Harus Terlibat dalam Inovasi Benih Sawit Berbasis Genomik

      12 Agustus 2025
    • Nasional

      Industri Kehutanan Masuk Sunset Industry, Pakar: Dibenahi

      16 September 2025

      Sulap Hutan Jadi Tambang-Kebun Sawit, Korporasi Bakal Didenda

      15 September 2025

      Lagi, Satgas PKH Serahkan 674.000 Hektare Sawit Ilegal ke Agrinas

      15 September 2025

      Menaker Tindak Lanjuti RUU Perlindungan Buruh Sawit

      9 September 2025

      GAPKI: Kondisi Buruh Sawit Indonesia Belum Krisis

      9 September 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Komit dan Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Kembali Raih Penghargaan

      16 September 2025

      Sulap Hutan Jadi Tambang-Kebun Sawit, Korporasi Bakal Didenda

      15 September 2025

      Pupuk Kaltim dan Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

      10 September 2025

      GAPKI: Kondisi Buruh Sawit Indonesia Belum Krisis

      9 September 2025

      Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja

      9 September 2025
    • Hilir

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja
    Berita Terbaru

    Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja

    Ada lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia.
    By Redaksi SawitKita9 September 202512 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Buruh sawit
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Buruh sawit Indonesia menuntut perhatian serius dari pemerintah. Ribuan pekerja di perkebunan sawit menilai kondisi kerja mereka belum layak, bahkan berada dalam situasi krisis.
    Upah rendah, keselamatan kerja minim, hingga status kerja yang tidak pasti menjadi persoalan utama yang mereka hadapi sehari-hari. Koalisi buruh sawit pun menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS).
    Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menilai, meski Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun tidak sebanding dengan kesejahteraan dan pekerjaan layak bagi para buruh sawit. Bahkan nyaris tidak mendapat perhatian khusus.
    Baca Juga:
    Buruh Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati Meninggal Dunia di Kebun
    Menurut Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi, lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia saat ini. “Sekarang kalau kita melihat fakta di lapangan. Ironisnya, dibalik kontribusi besar buruh sawit terhadap ekonomi, justru mengalami krisis pekerjaan yang layak,” kata Rutqi dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9/2025).
    Rutqi menilai upah yang diterima buruh sawit saat ini jauh dari kata layak. Tidak sebanding dengan beban kerja yang berat, risiko tinggi dari bahan kimia berbahaya, hingga medan kerja yang sulit membuat pendapatan mereka tidak sepadan dengan resiko yang ditanggung.
    Status pekerja yang tidak pasti, banyak yang berstatus outsourcing, juga memperkecil jaminan keamanan kerja dari pengusaha. Tak hanya soal upah dan status kerja, keselamatan kerja menjadi isu krusial. Dalam riset terkait agro-kimia, banyak buruh yang tetap disiapkan Alat Pelindung Diri (APD), tetapi tidak berstandar nasional.
    Baca Juga:
    ILO Perpanjang Dukungan untuk Sawit, Puji Kolaborasi Buruh dan Pengusaha
    Mayoritas pekerja perempuan harus menyemprot herbisida dan pestisida berbahaya, membawa tangki penuh bahan kimia, berjalan di antara barisan pohon sawit di bawah terik matahari, sementara kabut kimia menyelimuti tubuh. Racun itu perlahan meresap ke kulit, mata, paru-paru, bahkan aliran darah.
    Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni juga menilai, banyak pekerja di industri kelapa sawit yang terdampak paparan kimia. “Kami sedang melakukan investigasi di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Temuan kami, ada buruh usia 20-an tapi fisiknya seperti 40–50 tahun,” ujarnya.
    Kasus keguguran juga ditemukan pada pekerja wanita yang sehari-hari menyemprot bahan kimia tanpa APD lengkap.
    Baca Juga:
    Buruh dan Pengusaha Sawit Kampanye Bersama di Eropa
    Selain itu, medan kerja yang terjal di pedalaman hutan seharusnya diimbangi dengan dukungan infrastruktur dari pengusaha, misalnya tempat peristirahatan yang layak. Sayangnya, fasilitas ini masih minim, sehingga menambah beban fisik dan risiko bagi buruh sawit.
    Kondisi nyata di lapangan ini mendorong KBS menyusun Naskah Akademik dan RUPBS, yang sebelumnya telah dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
    RUU khusus ini diharapkan memberikan perlindungan lebih bagi buruh sawit, karena UU Ketenagakerjaan yang ada dianggap belum memadai untuk sektor dengan karakter risiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit.
    “Berdasarkan temuan dan fakta-fakta di lapangan, undang-undang yang sekarang sudah eksis dianggap belum mencukupi untuk memberikan perlindungan dengan karakter yang berbeda di sektor perkebunan kelapa sawit,” tegas Ismet.
    Koalisi buruh sawit menekankan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit bukan hanya soal keadilan bagi pekerja, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri sawit nasional.
    Dengan perlindungan yang memadai, buruh sawit diharapkan bisa bekerja lebih aman, sehat, dan sejahtera, sekaligus mendukung posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia secara bertanggung jawab. (REL)
    Buruh sawit GAPKI ILO Kementerian Ketenagakerjaan UU Perkelapasawitan UU Perlindungan Pekerja Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Komit dan Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Kembali Raih Penghargaan

    16 September 2025
    Berita Terbaru

    Dukung Pengembangan UMKM Ummat, BPDP Hadir di Muhammadiyah Jogja Expo 

    16 September 2025
    Berita Terbaru

    Industri Kehutanan Masuk Sunset Industry, Pakar: Dibenahi

    16 September 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,303 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,082 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,497 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,539 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,049 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.