Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

    8 Januari 2026

    Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

    8 Januari 2026

    Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

    6 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

      6 Januari 2026

      Presiden Ingin Papua Ditanami Sawit hingga Tebu

      6 Januari 2026

      KDM Larang Sawit di Jawa Barat, Pakar IPB Nilai Kebijakan Tidak Tepat

      5 Januari 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

      6 Januari 2026

      Presiden Ingin Papua Ditanami Sawit hingga Tebu

      6 Januari 2026

      KDM Larang Sawit di Jawa Barat, Pakar IPB Nilai Kebijakan Tidak Tepat

      5 Januari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN, Aspek-PIR dan KUD Binaan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh

      20 Desember 2025

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja
    Berita Terbaru

    Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja

    Ada lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia.
    By Redaksi SawitKita9 September 202514 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Buruh sawit
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Buruh sawit Indonesia menuntut perhatian serius dari pemerintah. Ribuan pekerja di perkebunan sawit menilai kondisi kerja mereka belum layak, bahkan berada dalam situasi krisis.
    Upah rendah, keselamatan kerja minim, hingga status kerja yang tidak pasti menjadi persoalan utama yang mereka hadapi sehari-hari. Koalisi buruh sawit pun menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS).
    Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menilai, meski Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun tidak sebanding dengan kesejahteraan dan pekerjaan layak bagi para buruh sawit. Bahkan nyaris tidak mendapat perhatian khusus.
    Baca Juga:
    Buruh Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati Meninggal Dunia di Kebun
    Menurut Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi, lebih dari 4 juta buruh sawit menghadapi pekerjaan yang tidak layak di Indonesia saat ini. “Sekarang kalau kita melihat fakta di lapangan. Ironisnya, dibalik kontribusi besar buruh sawit terhadap ekonomi, justru mengalami krisis pekerjaan yang layak,” kata Rutqi dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9/2025).
    Rutqi menilai upah yang diterima buruh sawit saat ini jauh dari kata layak. Tidak sebanding dengan beban kerja yang berat, risiko tinggi dari bahan kimia berbahaya, hingga medan kerja yang sulit membuat pendapatan mereka tidak sepadan dengan resiko yang ditanggung.
    Status pekerja yang tidak pasti, banyak yang berstatus outsourcing, juga memperkecil jaminan keamanan kerja dari pengusaha. Tak hanya soal upah dan status kerja, keselamatan kerja menjadi isu krusial. Dalam riset terkait agro-kimia, banyak buruh yang tetap disiapkan Alat Pelindung Diri (APD), tetapi tidak berstandar nasional.
    Baca Juga:
    ILO Perpanjang Dukungan untuk Sawit, Puji Kolaborasi Buruh dan Pengusaha
    Mayoritas pekerja perempuan harus menyemprot herbisida dan pestisida berbahaya, membawa tangki penuh bahan kimia, berjalan di antara barisan pohon sawit di bawah terik matahari, sementara kabut kimia menyelimuti tubuh. Racun itu perlahan meresap ke kulit, mata, paru-paru, bahkan aliran darah.
    Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni juga menilai, banyak pekerja di industri kelapa sawit yang terdampak paparan kimia. “Kami sedang melakukan investigasi di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Temuan kami, ada buruh usia 20-an tapi fisiknya seperti 40–50 tahun,” ujarnya.
    Kasus keguguran juga ditemukan pada pekerja wanita yang sehari-hari menyemprot bahan kimia tanpa APD lengkap.
    Baca Juga:
    Buruh dan Pengusaha Sawit Kampanye Bersama di Eropa
    Selain itu, medan kerja yang terjal di pedalaman hutan seharusnya diimbangi dengan dukungan infrastruktur dari pengusaha, misalnya tempat peristirahatan yang layak. Sayangnya, fasilitas ini masih minim, sehingga menambah beban fisik dan risiko bagi buruh sawit.
    Kondisi nyata di lapangan ini mendorong KBS menyusun Naskah Akademik dan RUPBS, yang sebelumnya telah dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
    RUU khusus ini diharapkan memberikan perlindungan lebih bagi buruh sawit, karena UU Ketenagakerjaan yang ada dianggap belum memadai untuk sektor dengan karakter risiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit.
    “Berdasarkan temuan dan fakta-fakta di lapangan, undang-undang yang sekarang sudah eksis dianggap belum mencukupi untuk memberikan perlindungan dengan karakter yang berbeda di sektor perkebunan kelapa sawit,” tegas Ismet.
    Koalisi buruh sawit menekankan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit bukan hanya soal keadilan bagi pekerja, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri sawit nasional.
    Dengan perlindungan yang memadai, buruh sawit diharapkan bisa bekerja lebih aman, sehat, dan sejahtera, sekaligus mendukung posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia secara bertanggung jawab. (REL)
    Buruh sawit GAPKI ILO Kementerian Ketenagakerjaan UU Perkelapasawitan UU Perlindungan Pekerja Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

    8 Januari 2026
    Berita Terbaru

    Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

    8 Januari 2026
    Berita Terbaru

    Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

    6 Januari 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,353 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,355 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,560 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,545 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,128 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.