JAKARTA – Sebanyak 350 telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total DBH yang ditransfer mulai September hingga Desember 2023 sebesar Rp3,4 triliun.
Namun pemerintah daerah (pemda) penerima DBH sawit belum bisa menggunakan dana tersebut mengingat belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan (juklak) penggunaan dana bagi hasil (DBH) sawit. Salah satu daerah yang menunggu juklak dan juknis adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Bupati Mukomuko Sapuan mengaku masih menunggu juklak dan juknis untuk memanfaatkan dana tersebut. “DBH sawit masih menunggu pelaksanaan teknis. Kalau tidak salah Senin (2/10/2023) ada zoom meeting dengan departemen teknis maupun keuangan untuk rakor terkait teknis pelaksanaan penggunaan DBH sawit,” kata Sapuan, Minggu (1/10/2023).
Ia mengatakan, sebelum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan, maka DBH sawit belum bisa dilaksanakan. Saat ini pemerintah daerah baru dikasih tahu jumlah DBH sawit untuk daerah ini.
Menurut Sapuan, Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan DBH sawit sebesar Rp16,8 miliar. DBH sawit yang diterima oleh daerah yang berada sejauh 275 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu ini lebih kecil dibandingkan dengan Provinsi Bengkulu sebesar Rp21,7 miliar.
Sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan DBH sawit yakni Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp12,7 miliar, Bengkulu Selatan Rp6,7 miliar. Kemudian Kabupaten Rejang Lebong Rp5,7 miliar, Kota Bengkulu Rp6,1 miliar, Kabupaten Kaur Rp7,8 miliar, Kabupaten Seluma Rp9,6 miliar, Kabupaten Lebong Rp4,2 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,7 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp9,01 miliar.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DBH sawit, ia mengatakan, pihaknya mau tahun ini dana bisa diserap. Namun yang jadi soal belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Sementara itu, Sapuan sebelumnya mengatakan, rencananya DBH sawit digunakan untuk pembangunan infrastruktur perkebunan seperti akses jalan kebun kelapa sawit warga. Pemerintah daerah setempat akan fokus pembangunan infrastruktur perkebunan terutama akses jalan kebun sawit guna meningkatkan harga jual komoditi perkebunan kelapa sawit tersebut. “Paling tidak fokus infrastruktur pembangunan akses jalan kebun warga karena,” demikian Sapuan.
Diketahui, Provinsi Riau menjadi penerima DBH sawit terbesar, yakni Rp83,13 miliar. Kedua, Sumatera Utara sebanyak Rp74,86 miliar. Ketiga, Kalimantan Barat yang menerima Rp65,66 miliar. Kemudian, Kalimantan Tengah Rp60 miliar, Sumatera Selatan Rp51,2 miliar, Kabupaten Ketapang Rp48,3 miliar, dan Kotawaringin Timur Rp46,48 miliar. Selanjutnya, Kalimantan Timur Rp43,4 miliar, Kabupaten Rokan Hilir Rp39,3 miliar, serta Jambi Rp38,33 miliar.
Untuk diketahui, Penyaluran DBH perkebunan sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/2023 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Jumat (8/9/2023). (SDR)