JAKARTA – Pemerintah akan memangkas bea keluar (BK) untuk ekspor crude palm oil (CPO) sebagai bagian dari langkah reformasi fiskal. Kebijakan ini disebut setara dengan pengurangan beban hingga 5% bagi pelaku usaha.
Apalagi saat ini Indonesia mendapat tekanan tarif pajak impor dari Amerika Serikat (AS) sebesar 32%. “Bea keluar untuk CPO akan kami lakukan pemangkasan. Ini setara dengan pengurangan beban hingga 5%,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Bea Keluar CPO Februari 2025 Ditetapkan USD124 per Ton
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempercepat proses penerapan bea masuk (BM) anti-dumping dan safeguard atas produk impor yang menyebabkan ketidakseimbangan pasar. Permintaan ini, kata Sri Mulyani, datang langsung dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menko Perekonomian.
“Permintaan agar bea masuk anti-dumping dan safeguard bisa dilakukan lebih cepat, hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kami lakukan bersama kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di bidang pajak, bea dan cukai, serta penyederhanaan prosedur. “Kami akan terus mendorong reformasi yang benar-benar mengurangi beban pelaku usaha. Sesuai arahan Presiden, ini waktu yang tepat untuk kontraksi dan reformasi yang lebih ambisius,” ungkapnya. (ANG)