JAKARTA – Pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun. DBH Sawit diberikan untuk 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan salah satu pemanfaatan DBH Sawit ini untuk perbaikan jalan di daerah. Mengingat sentra perkebunan banyak dilewati truk yang dibutuhkan pemeliharaan jalan.
“Ketika DBH Sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah-daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga butuh perawatan. DBH Sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah,” kata Suahasil.
Besaran porsi DBH Sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Dikarenakan PE dan BK tidak dipungut pada 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini sebanyak Rp1 miliar.
Riau sebagai penerima DBH Sawit terbesar telah melakukan sosialisasi terkait porsi penggunaan DBH sawit untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, selain untuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur jalan, 20% DBH sawit juga bisa digunakan sebagai pembiayaan lainnya sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Di antaranya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum mendaftar jaminan sosial. “Sesuai PMK tersebut, kalau DBH Sawit yang diberikan itu ada porsi untuk jaminan kesehatan masyarakat (Jamkes) petani dan pekerja perkebunan sawit,” kata Masrul.
Masrul menjelaskan, bagi masyarakat petani dan pekerja perkebunan sawit yang belum memiliki jaminan kesehatan, maka bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui DBH Sawit. “Nanti data penerima BPJS itu akan didata oleh Dinas Perkebunan (Disbun) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Jadi terkait jumlah penerima jaminan itu akan didata Disnaker dan terkait lahan-lahan yang dikerjakan datanya ada di Disbun,” ujarnya.
Masrul Kasmy juga menyampaikan, nantinya akan ada rapat lanjutan membahas terkait jumlah penerima jaminan dari DBH Sawit tersebut. “Untuk penetapannya akan ada peraturan daerah (Perda). Nanti dalam Perda yang ditetapkan kepala daerah itu akan diatur berapa orang yang akan mendapat dukungan BPJS dari DBH Sawit ini,” sebutnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima PMK terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Selain Pemprov Riau, dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit itu, pemerintah kabupaten/kota se-Riau juga mendapatkan DBH tersebut.
Sesuai PMK tersebut, Pemprov Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit yakni sebesar Rp83 miliar lebih. Berikut DBH Sawit 12 kabupaten kota, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima DBH Sawit sebanyak Rp43.397.030.000, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp39.293.736.000.
Kemudian Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000. Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000. Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000. (SDR)