JAKARTA – Pemerintah menyesuaikan kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan domestik setelah momentum hari raya Idul Fitri 2023. Kebijakan ini menggunakan skema alokasi domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2023. “Perubahan kebijakan ini untuk menjaga pasokan domestik tetap stabil,” kata Kasan, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (Kementerian Perdagangan di Jakarta pada 27 April 2023.
Menurut Kasan, ada empat poin kebijakan penting yang diterapkan, yakni besaran kewajiban DMO diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng dicairkan secara bertahap.
“Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan sesuai kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” katanya.
Sedangkan penurunan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Adapun kenaikan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibandingkan minyak goreng curah. “Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.
Khusus untuk keempat terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Dengan empat perubahan kebijakan ini diharapkan pasokan minyak goreng sawit dalam negeri tetap aman sehingga tidak terjadi lonjakan harga setelah momentum lebaran.
Di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penurunan rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO. “Harapnya dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” katanya. (AT)