LEMBANG – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung digitalisasi pelaporan secara mandiri (self reporting) perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (Siperibun). Selain memudahkan integrasi pelaporan, digitalisasi untuk mendukung peningkatan tata kelola industri sawit nasional.
Dalam proses pelaporan secara mandiri ini, tentunya perusahaan memasukkan (input) data-data perusahaan. Bagi dunia usaha, data perusahaan merupakan informasi konfidensial dan bersifat rahasia. Data-data ini tidak boleh diakses oleh sembarang orang dan hanya untuk pihak yang berkepentingan dan sah secara hukum.
“Karena itu, GAPKI meminta kepada pemerintah untuk menjamin dan menjaga data-data yang diberikan yang bersifat confidential dan dilindungi perundangan agar tidak dapat diakses dan digunakan oleh pihak lain, selain pemerintah yang terkait,” kata Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono dalam worksop bersama wartawan di Bandung pada 23 Agustus 2023.
Menurut Mukti Sardjono, pencatatan digital dapat dilindungi oleh peraturan berlaku mengingat data-data yang diberikan perusahaan mengandung kerahasiaan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
Dengan sistem pelaporan digital, dunia usaha mengaharapkan dapat menjadi gambaran yang utuh tentang perkelapasawitan. Dengan informasi yang tepat, pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat pula.
“Ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan hak guna usaha, tetapi bermasalah karena dianggap masuk dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin yang lain,” katanya.
Sampai saat ini, ada.870 perusahaan yang sudah melakukan pelaporan secara mandiri. Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara membuka pelaporan mandiri hingga 8 September 2023.
Ketua Satgas Sawit, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perusahaan diminta untuk mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data melalui pelaporan tersebut.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini,” kata Luhut. Pelaporan mandiri ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam Siperibun secara mandiri yang mencakup substansi informasi umum, legalitas badan hukum dan perizinan usaha.
Beberapa data yang wajib dimasukkan dalam pelaporan mandiri antara lain perizinan dan lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IU. (NYT)