JAKARTA – Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus yang terjadi di PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. GAPKI menyatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut bukan anggota GAPKI.
Hal itu dikatakan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024). “Semoga ibu dan anak korban saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,” ujar Eddy Martono.
GAPKI berkeyakinan, semua perusahaan anggota GAPKI patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Indonesia. “GAPKI yang saat ini beranggotakan 752 perusahaan berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja,” kata Eddy Martono.
Baca Juga: Tragis, Ibu dan Bayinya Diduga Disekap di Kandang Anjing
Seperti diketahui, seorang ibu dan bayinya viral karena diduga disekap di ruang perusahaan sawit. Belakangan diketahui, suami wanita tersebut sedang dicari pihak perusahaan karena kasus pencurian minyak solar.
Kepala Polda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, yang mendapat informasi viral tersebut, langsung mendatangi Mapolres Bangka dan bertemu dengan ibu dan anak yang sudah diamankan polisi.
Didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, Kapolda langsung menemui ibu dan anak tersebut di Polres Bangka pada Sabtu (7/12/2024) pagi. “Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi perhatian kami. Yang pertama adalah empati,” kata Hendro di Polres Bangka.
Baca Juga: Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi: Polisi Tahan Manajer Perkebunan Sawit
Hendro menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam kasus ini. Jenderal Bintang Dua Polri ini memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya, dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada Tim Kesehatan,” tambah Hendro.
“Saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara, sehingga kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” lanjutnya.
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, pihaknya telah menetapkan GM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Selain itu, Hendro memastikan kasus ini akan diselesaikan hingga tuntas. “Kami sudah tetapkan GM sebagai tersangka, dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentu saja kami menjunjung tinggi keadilan, makanya proses penyidikan akan terus berjalan sampai berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” tandas Hendro. (SDR)