JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa daerah tidak identik dengan kebun sawit. Selama ini, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI sudah sarana dan prasarana dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan.
“Kebakaran hutan ada yang menangani dan bukan domain GAPKI,” kata Satrija B. Wibawa, Wakil Ketua Umum GAPKI dalam keterangan tertulisnya di Kalimantan Selatan. Dia menepis tuduhan perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, kata Satrija, tidak semua kebakaran lahan harus menjadi tanggung jawab GAPKI. Apalagi saat ini baru 25 persen perusahaan sawit yang tergabung sebagai anggota GAPKI. Di sisi lain. anggota Gapki rutin melakukan pelatihan dan apel siaga khususnya ketika peringatan El Nino sudah disampaikan otoritas berwenang.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan, perkebunan anggota GAPKI melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di areal kebun PT Tri Buana Mas (TBM), Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada 26 Juni 2023.
Ketua GAPKI Kalimantan Selatan, Edy Sapta Binti, mengatakan, apel siaga yang diselenggarakan bersama dengan para pemangku kepentingan merupakan bentuk komitmen pengusaha untuk menjaga konsesinya dari kebakaran. “Tahun 2020, GAPKI punya MOU dengan Polda Kalimantan Selatan untuk menjaga konsesi dari kebakaran lahan. Ini merupakan komitmen dan kepedulian pengusaha perkebunan sawit terhadap pencegahan kebakaran lahan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Astra Agro Lestari, Rujito Purnomo, mengatakan, kebakaran 2015 dan 2018 memberikan banyak pembelajaran penting. Pihaknya belajar kalau konsep penanganan api tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu kerja sama dengan banyak pihak. “Penanganan sendiri hanya membuat biaya tinggi dan di sisi lain api tidak bisa dipadamkan,” katanya.
Untuk penanganan api dalam konsesi, pihaknya mengikuti panduan dan arahan dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perusahaan menyiapkan semua peralatan sesuai ketentuan. “Semua kami daftar dan tim yang beroperasi disiagakan selama 24 jam,” ujarnya.
Menurut Rujito, pencegahan api dalam konsesi kebun lebih mudah diawasi. Untuk penanganan di luar konsesi kebun, perusahaan melibatkan tim gabungan dari perusahaan, masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli api (MPA), TNI, Polri, dinas Perkebunan dan KLHK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh Kepolisian Daerah bersiaga penuh atas potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. Apalagi bagi Polda yang wilayahnya sudah memiliki sepak terjang sebagai daerah rawan terjadi kebakaran.
“Seluruh Polda harus siaga penuh untuk tangani kebakaran hutan dan lahan di wilayanya. Sistem pencegahan dan penanganannya harus dipastikan taktis, responsif, dan up to date. Seperti pemantauan lahan menggunakan drone yang bisa lebih dioptimalkan lagi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakartaa pada 3 Juli 2023. (PEN)