Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

    21 Oktober 2025

    B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

    21 Oktober 2025

    Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

      21 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      GAPKI Gandeng APHI Sepakat Kendalikan Karhutla

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Produk Indonesia Makin Diminati Pakistan

      19 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Hak Konstitusional Pemilik Izin Perkebunan Harus Diperhatikan
    Berita Terbaru

    Hak Konstitusional Pemilik Izin Perkebunan Harus Diperhatikan

    Dr. Sadino menyatakan penyelesaian masalah perkebunan sawit di kawasan hutan harus dilihat secara komprehensif.
    By Redaksi SawitKita28 Agustus 20236 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyelesaian masalah kebun sawit yang dikategorikan masuk kawasan hutan masih menjadi perbincangan hangat. Jalan tengah terbaik tentunya menjadi harapan semua pihak agat tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kalau menyangkut kepentingan banyak pihak seperti pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

    “Yang harus diperhatikan adalah hak-hak konstitusional para pihak harus diperhatikan,” kata pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino di Bandung pada 23 Agustus 2023. Karena itu, perizinan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan diselesaikan secara administratif karena tergolong ranah administrasi berdasarkan Undang-Undang Kehutanan.

    Menurut Dr. Sadino, perizinan perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 110 A. Perkebunan sawit yang sudah memiliki izin berusaha, tapi dikategorikan masuk kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan. “Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun,” katanya.

    Waktu tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 diberlakukan. Artinya, masih ada waktu sampai 2 November 2023. Sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu tiga tahun yang diberikan, maka diberi sanksi administratif. “Misalnya, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha,” katanya.

    Dr. Sadino berpendapat perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sampai batas waktu ini tidak termasuk dalam pelanggaran pidana korupsi. “Karena izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi,” ujarnya.

    Dalam Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja tergambar jelas bahwa regulasi ini menggunakan asas ultimum remedium dan restorative justice. Penggunaan asas ini termasuk untuk kebun kelapa sawit yang dikategorikan masuk kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

    Menurut Dr. Sadino, izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan berbeda dengan Hak Atas Tanah. Kaerna itu, penyelesaiannya tidak boleh serta merta karena memerlukan verifikasi teknis menggunakan frasa sebelum ditunjuk kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang kehutanan dan setelah ditunjuk kawasan hutan sesuai pasal 25.

    Yang menjadi masalah, kata dia, pasal 25 ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 tanggal 9 Juli 2012 yang mengubah ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” katanya.

    Dr. Sadino mengatakan solusi masalah kebun sawit, baik sebelum dan setelah adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja bisa menggunakan beberapa aturan yang ada. Beberapa peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

    Namun, PP Nomor 10 tahun 2010 belum mampu menyelesaikan masalah, terutama ketika pemerintah daerah menggunakan Undang-Undang Nomo 24 tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 untuk penataan ruang. “Keduanya berbeda dengan perundang-undangan di bidang kehutanan,” katanya.

    Peraturan tentang tata ruang ini mencakup di dalamnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Perubahan peruntukan ini mengakibatkan perbedaan peruntukan ruang antara rencana tata ruang wilayah dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.  Di sisi lain, definisi hutan produksi pada Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2015 juga berubah. Misalnya, hutan produksi yang dapat dikonversi juga bukan masuk dalam kategori hutan tetap.

    Definisi Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap. “Ketentuan Peralihan Bab IV dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 juga mengakomodir kegiatan usaha perkebunan,” katanya.

    Berangkat dari sadaran regulasi di atas, Dr. Sadino mengatakan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang untuk memberi izin tidak dapat dikatakan tidak sah. Karena itu, apabila ada kekurangan dan terbukti telah mengajukan permohonan, ha itu merupakan bentuk kepatuhan kepada pemerintah.

    Dr. Sadino memberi catatan bahwa perizinan yang sudah diperoleh adalah perizinan yang sah. Selain itu, tidak ada pelanggaran hukum konteks perizinan penataan ruang. Dia terbukti tidak pernah melakukan kejahatan di bidang kehutanan. “Tapi, izinnya diperoleh dengan cara yang tidak prosedural, maka dibatalkan dulu izinnya,” katanya.

    Karena itu, Dr. Sadino menyatakan penyelesaian masalah perkebunan sawit di kawasan hutan harus dilihat secara komprehensif. Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) tidak hanya memakai ketentuan hukum di bidang kehutanan versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Padahal yang akan diselesaikan Satgas Sawit sangat kompleks,” katanya. Apalagi banyak hak konstitusional para pihak yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusional No. 34 tahun 2011. (PEN)

     

    Karhutla Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Perusahaan Perkebunan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

    21 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

    21 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

    21 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,317 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,159 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,510 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,076 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.