JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel bulan Oktober 2025 turun menjadi Rp13.921 per liter dari yang sebelumnya bulan Agustus Rp13.948 per liter.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyebutkan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar USD85 per metrik ton.
“Dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Oktober 2025 sebesar Rp13.921/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025,” tulis Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dalam laman resminya, dikutip Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: HIP Biodiesel Agustus Naik Jadi Rp12.382 per Liter
Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Detail perhitungan besaran harga HIP BBN Bioetanol menggunakan formula yang telah ditetapkan berdasarkan: Harga Indeks Pasar = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) x 870 Kg/m3+ Ongkos Angkut. (REL)