JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak dua kali lipat kepada para pekebun rakyat. Awalnya, dana yang diterima hanya Rp30 juta per hektare (ha), kini naik jadi Rp60 juta per ha.
Kabar tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/2/2024). “Kami juga usulkan kenaikan dana replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Kebijakan menaikkan dana ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara dan menjawab kegalauan pekebun. Tentunya, keputusan ini berdasarkan hasil kajian akademis dan komunikasi langsung dengan para pekebun sawit.
Menurutnya para petani sawit yang mendapatkan bantuan program PSR kesulitan bila bantuan hanya Rp30 juta per ha. Biaya itu hanya cukup untuk digunakan operasional selama setahun saja, sementara itu sawit baru bisa dipanen hasilnya selama 4 tahun.
Dengan penambahan dana bantuan ini juga diharapkan petani bisa mendapatkan tambahan biaya hidup termasuk untuk modal melakukan penanaman tanaman sela sambil menunggu hasil sawit.
“Oleh karena itu kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup, sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover, sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang,” jelas Airlangga.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi solusi tepat untuk menenangkan hati para pekebun kelapa sawit. Sebab, mereka saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan dan dinamika akselerasi pencapaian target PSR.
“Pemerintah tentu hadir dan terus cari solusi tepat guna demi memperkuat industri sawit dan kebun rakyat. Ini tak bisa sendiri, harus dilakukan bersama-sama, bersinergi, demi tingkatkan perkelapasawitan Indonesia dan kesejahteraan pekebun sawit ke depannya,” tutur Andi dalam siaran persnya Rabu (28/2/2024).
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Disebutkan bahwa badan pengelola menetapkan prioritas penggunaan dana dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah.
“Semoga, ke depannya realisasi PSR semakin meningkat. Pemerintah hadir untuk pekebun, terus berupaya melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat,” ujarnya.
“Tentu tak dapat dipungkiri bahwa implementasinya menemui banyak tantangan. Untuk itu, semua pihak perlu bekerjasama, bersinergi, dan berkolaborasi secara terintegrasi dengan berdasarkan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan (3K). Harapannya, penambahan dana bantuan ini bisa mengurangi beban pembiayaan pekebun sampai tanaman sawit menghasilkan,” lanjutnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Setiyono menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan besaran pemberian bantuan dana PSR. Ia berpendapat bahwa hal ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir bagi pekebun rakyat.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian yang senantiasa hadir bagi pekebun rakyat. Alhamdulillah, semoga Kementerian Pertanian (Kementan) dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) semakin sukses,” ujar Setiyono.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung juga turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, hal ini merupakan kabar gembira bagi para pekebun.
“Dengan ditambahnya dana PSR pastinya dapat bermanfaat secara signifikan bagi para pekebun rakyat. Penambahan bantuan dana PSR ini harus dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat, demi memperkuat produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat,” ujar Gulat.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) juga mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan dana PSR ini. Sebelumnya, keberadaan program PSR telah menjadi bagian dari kemajuan sawit rakyat.
Dukungan Pemerintah dibutuhkan, guna membangun keadilan bagi rakyat Indonesia untuk peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan petani sawit skala kecil. “Melalui program PSR, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik petani menjadi roda ekonomi rakyat di perdesaan,” kata Ketua Umum SPKS Sabarudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, kebijakan legalitas lahan petani kelapa sawit di Indonesia juga harus mendapat perhatian serius dari pemerintah karena legalitas lahan masih mendapat banyak kendala.
Legalitas lahan hingga saat ini, masih menjadi momok menakutkan bagi petani kelapa sawit di Indonesia. Sebab itu, koordinasi Menko Perekonomian dan Menteri ATR/BPN menjadi harapan baru agar mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“SHM bagi petani kelapa sawit dapat direalisasikan dan dipercepat oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudoyono yang baru dilantik,” katanya. (ANG)