Lokasi yang diduga menjadi tempat penyanderaan ibu dan anak di areal kebun sawit, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/12/2024). (Dok. Pemprov Babel.)
BANGKA – Manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit, GM, masih ditahan polisi terkait kasus dugaan penyekapan terhadap ibu dan anak di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. GM, yang sudah berstatus tersangka, ditahan sejak Sabtu (7/12/2024) di Mapolres Bangka.
Kuasa Hukum PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), Tian Handoko, menyesalkan tindakan kepolisian yang langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. “Manajer ini sudah langsung tersangka dan ditahan. Seharusnya ada proses mediasi terlebih dahulu. Kami sejak awal mengedepankan mediasi terkait kasus karyawan yang mencuri solar, bahkan kami belum membuat laporan polisi terhadap suami ibu tersebut,” kata Tian, Senin (9/12/2024).
Tian menjelaskan, tuduhan perampasan hak dan kemerdekaan yang disangkakan kepada manajer sangat tidak beralasan. Menurutnya, manajemen tidak pernah melakukan penyekapan sebagaimana informasi yang berkembang di media sosial.
Baca Juga: Tragis, Ibu dan Bayinya Diduga Disekap di Kandang Anjing
“Ibu dan anaknya itu berada di perusahaan dalam rangka mediasi. Hanya sekitar 19 jam di ruangan itu ada kasur, makanan dan minuman, bebas keluar masuk, tidak ada unsur penyekapan sama sekali,” ungkap Tian.
Terkait penahanan terhadap manajer, pihak perusahaan akan mengajukan hak penangguhan penahanan. “Hari ini kami ajukan penangguhan, karena wilayahnya kabupaten, mungkin jadi tahanan kabupaten saja,” ujar Tian.
Tian juga mengungkapkan, keberadaan GM sebagai manajer sangat dibutuhkan untuk operasional perusahaan. Banyak bidang usaha yang berjalan dengan koordinasi langsung pada manajer perusahaan.
Baca Juga: Kasihan, Bocah Ini Diborgol Lima Jam Karena Brondolan Sawit
“Karena sudah ditahan, operasional perusahaan terganggu. Rentetan dampaknya bisa panjang, kegiatan terhenti, maka harus efisiensi, bisa terjadi PHK,” jelas Tian.
Dia berharap lembaga kepolisian mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi, mengingat perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 100 karyawan.
“Kami sejak awal bahkan tidak ingin ini menjadi masalah pidana. Karyawan perusahaan F mencuri solar dan sampai saat ini dia masih buron. Kami belum melapor, bisa saja hari ini saya langsung buat laporan pencurian, tetapi kami mempertimbangkan dampaknya,” beber Tian.
Baca Juga: Pencurian Buah Sawit Marak, Polres Kobar Tangkap 18 Orang
Sebelumnya, seorang ibu dan bayinya viral karena diduga disekap di ruang perusahaan sawit. Belakangan diketahui, suami wanita tersebut sedang dicari pihak perusahaan karena kasus pencurian minyak solar.
Kepala Polda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, yang mendapat informasi viral tersebut, langsung mendatangi Mapolres Bangka dan bertemu dengan ibu dan anak yang sudah diamankan polisi.
Didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, Kapolda langsung menemui ibu dan anak tersebut di Polres Bangka pada Sabtu (7/12/2024) pagi. “Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi perhatian kami. Yang pertama adalah empati,” kata Hendro di Polres Bangka.
Hendro menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam kasus ini. Jenderal Bintang Dua Polri ini memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya, dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada Tim Kesehatan,” tambah Hendro.
“Saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara, sehingga kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” lanjutnya.
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, pihaknya telah menetapkan GM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Selain itu, Hendro memastikan kasus ini akan diselesaikan hingga tuntas. “Kami sudah tetapkan GM sebagai tersangka, dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentu saja kami menjunjung tinggi keadilan, makanya proses penyidikan akan terus berjalan sampai berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” tandas Hendro. (ANG)