PANGKALPINANG – Para perani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan melakukan demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (3/6/2024).
Dalam aspirasinya, mereka minta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan solusi pasca disitanya dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka kasus korupsi tata niaga timah Tamron alias Aon.
Diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan memblokir rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL) milik Tamron.
Koordinator demo petani itu, Ruben Alpa Robi mengatakan, petani sawit kesulitan menjual hasil panen karena dua perusahaan itu telah disita Kejagung. “Imbas kasus timah membuat dua perusahaan ini berhenti beroperasi. Kami tidak bisa menjual hasil panen, sehingga kami kesulitan menafkahi keluarga,” ujar Ruben di Pangkalpinang, Senin (3/6/2024).
Para petani juga kesulitan meminta pencairan uang penjualan kelapa sawit yang sudah telanjur disetor ke kedua perusahaan tersebut. “Di daerah saya di Desa Nyelanding, ada sekitar Rp2 miliar uang kelapa sawit petani yang belum dibayar perusahaan. Info yang saya dengar, total ada Rp20 miliar uang petani dari seluruh wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang belum dibayarkan karena perusahaan disita dan rekening perusahaan diblokir,” ujar dia.
Menurut Ruben, para petani mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi timah. Hanya saja, para petani berharap Kejagung bisa memberikan solusi yang baik untuk mengatasi masalah yang dihadapi petani.
“Perlu saya tegaskan aksi kami tidak diintervensi pihak mana pun. Kita juga tidak menentang, menghambat atau melawan proses hukum berjalan. Kami cuma berharap ada kebijakan dengan memperhatikan kesejahteraan para petani. Kami menuntut kelapa sawit kami dapat dijual dengan dibuka kembali dua pabrik kelapa sawit yang saat ini tidak beroperasi dan ditutup,” ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo berjanji akan meneruskan tuntutan para petani sawit ke Kejagung. “Kalau kita tidak bisa memutuskan karena penanganan perkara di Kejagung. Tapi tuntutan akan kita sampaikan ke pimpinan dan pimpinan akan meneruskan ke Kejagung. Nanti solusinya bagaimana, Kejagung yang memutuskan,” ujar dia. (ANG)