BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya. Kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah S, (Ketua Koperasi), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya), dan TR (Sekretaris Daerah/Sekda Aceh Jaya yang juga mantan Kadis Pertanian). Saat ini, mereka mendekam di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar mengatakan penyidik juga menyita uang senilai Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.
Baca Juga: PTPN PalmCo Bantu 10 KUD Laksanakan Peremajaan Sawit di Aceh
“Hari ini kami telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh Jaya,” kata Ali Akbar, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Ali, para tersangka diduga memalsukan data dan proposal untuk memperoleh dana replanting. Salah satu modusnya adalah mengajukan lahan kelapa sawit milik PT Tiga Mitra sebagai lahan petani yang memenuhi syarat peremajaan. Padahal, lahan tersebut seharusnya tidak memenuhi kriteria.
“Selain itu, tersangka juga menggunakan nama 599 petani tanpa sepengetahuan mereka. Proposal mengklaim ada 1.536,7 hektare lahan yang akan diremajakan, padahal banyak petani yang tidak tahu namanya tercantum sebagai penerima bantuan,” jelas Ali.
Baca Juga: Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit
Dinas Pertanian Aceh Jaya awalnya memverifikasi proposal dan memberikan rekomendasi teknis. Berdasarkan rekomendasi itu, BPDPKS menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk replanting, melainkan diselewengkan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kejati Aceh juga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ali. (ANG)