JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Untuk mengakselerasi RAD KSB, Tim Pelaksana Nasional segera memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan asistensi bagi daerah yang akan dan sedang menyusun dokumen rencana aksinya.
“Harapan seluruh daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud pada pembukaan Rakor Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Menurut Restuardy, Inpres 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun ini. Karena itulah dirinya meminta daerah penghasil sawit segera menyelesaikan RAD KSB-nya. Dia mengatakan RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD).
Restuardy mengatakan RAD KSB ini selain sebagai salah satu implementasi kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit, RAD KSB juga merupakan upaya penerapan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan di daerah
“Outcome yang diharapkan dari pertemuan hari ini adalah meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi penyusunan, penerapan dan pelaporan RAD KSB sehingga dapat ditindaklanjuti dengan percepatan penyusunan dan penerapan RAD KSB bagi daerah-daerah penghasil sawit,” ujar Restuardy.
Dia menegaskan bahwa salah satu urgensi daerah perlu menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mengandung 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran, yang merupakan peta jalan untuk meningkatkan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Inpres ini mewajibkan keterlibatan 14 Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan Kabupaten di 26 provinsi penghasil kelapa sawit, serta mendorong partisipasi swasta dan pihak-pihak terkait lainnya. (ANG)