JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan ikut mengelola perkebunan kelapa sawit ilegal yang telah disita oleh negara. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program pemerintah Indonesia untuk membentuk lembaga ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 3,4 juta hektare (ha) ini telah dikuasai oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari jumlah tersebut, 1,5 juta ha perkebunan kelapa sawit telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengungkapkan rencana Koperasi Merah Putih ikut mengelola kebun tersebut dengan status sebagai plasma.
Baca Juga: Dewan Adat Dayak Desak Agrinas Libatkan Warga Lokal Kelola Lahan Sawit Sitaan
Plasma adalah perkebunan kelapa sawit yang disiapkan perusahaan kepada masyarakat sekitar. Jadi, tak hanya perusahaan saja yang mendapat keuntungan dari kebun sawit, tetapi juga warga setempat.
“Secara umum konsepnya adalah Agrinas Palma ini akan menjadi semacam inti yang nanti koperasi-koperasi itu akan berperan sebagai plasmanya,” kata Ahmad di Jakarta, dikutip Senin (27/10/2025).
Ahmad mengatakan, pihaknya masih berdiskusi bersama Agrinas Palma terkait dengan model pengelolaan yang akan dipakai di sini. Jadi, ia belum bisa menyampaikan rencananya secara detail.
Terlebih, menurut Ahmad, Agrinas Palmanya sendiri juga sedang melakukan konsolidasi. “Insya Allah dijadwalkan dalam waktu nggak terlalu jauh dengan Agrinas Palma untuk nanti kita berbagi peran,” ujar Ahmad.
Baca Juga: DPRD Kotim Dukung Kerja Sama Agrinas dan BUMD Kelola Sawit
Dia bilang, Kementerian Koperasi ingin mendorong peran koperasi sebagai plasma karena industri sawit masih membutuhkan sumber daya manusia yang cukup besar. Maka dari itu, diperlukan kemitraan usaha bersama koperasi, terutama dengan perusahaan besar seperti Agrinas Palma.
“Apakah nanti dalam bentuk HGU (hak guna usaha), apakah hanya pengelolaan, apakah dasar kepemilikan? Kita belum tahu,” ucap Ahmad.
“Intinya, saya kira ini akan kami harus bicarakan lebih lanjut dengan Agrinas Palma dan nanti dengan pemangku kepentingan yang lain,” katanya. (REL)

