JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil produksi dari lahan sawit senilai Rp1,6 miliar milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025). Budi mengatakan, hasil lahan sawit yang disita berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dia mengatakan, penyitaan dilakukan saat memeriksa dua saksi, yaitu Musa Daulae selaku notaris dan PPAT serta Maskur Halomon Dauly yang merupakan pengelola kebun sawit. “Hari ini, Kamis (23/10/2025), KPK melakukan pemeriksaan saksi TPPU atas nama Nurhadi,” ujar dia.
Baca Juga: KPK Sita Sawit Senilai Rp3 M Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Budi menambahkan, penyitaan hasil lahan sawit tersebut sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery). “Jadi, sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK juga menyita hasil produksi dari lahan sawit senilai Rp3 miliar milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Budi menuturkan, hasil produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampung KPK. “Disimpan di rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya,” ujar dia.
Baca Juga: Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor?
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU, yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
Penyidik KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. (ANG)

