Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025

      Biodiesel Sukses, Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol 10%

      9 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025

      Pupuk Kaltim dan Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

      10 September 2025
    • Indepth

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Denda Rp25 Juta per Ha Jadi Citra Buruk Investasi di Indonesia 

      7 Oktober 2025

      Satgas PKH Siap ‘Kuras’ Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit

      7 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Nusantara Sawit Ngaku Punya Lahan di Hutan Tanpa Izin

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
    Berita Terbaru

    Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya

    Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024.
    By Redaksi SawitKita14 September 2024807 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    PSR di petani plasma Paya Pinang Group
    Peremajaan sawit rakyat di lahan milik petani plasma PT Hasjrat Tjipta (Paya Pinang Group) di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula Rp30 juta per hektare (ha) menjadi Rp60 juta. Dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Merespon kebijakan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada 29 Juli dan 5 Austus 2024.

    Baca Juga:
    Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang

    Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit. “Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024,” demikian bunyi surat tersebut.

    Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

    Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
    1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
    2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
    3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
    4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
    5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
    6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
    7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
    8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
    9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
    10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
    11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
    12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
    13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

    Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
    1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
    2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
    3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
    4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
    5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
    6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.

    Baca Juga:
    Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS

    Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
    1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
    2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
    3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.

    Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektare, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat. (ANG)

    BPDPKS Dana PSR Dana PSR Naik Petani Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,311 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,144 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,507 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,067 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.