JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula Rp30 juta per hektare (ha) menjadi Rp60 juta. Dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Merespon kebijakan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada 29 Juli dan 5 Austus 2024.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang
Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit. “Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024,” demikian bunyi surat tersebut.
Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.
Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.
Baca Juga: Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS
Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.
Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektare, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat. (ANG)