Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RI-Pakistan Perkuat Kemitraan Strategis melalui Indonesia Palm Oil Networking Reception

    12 Januari 2026

    Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

    8 Januari 2026

    Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

    8 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      RI-Pakistan Perkuat Kemitraan Strategis melalui Indonesia Palm Oil Networking Reception

      12 Januari 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

      6 Januari 2026

      Presiden Ingin Papua Ditanami Sawit hingga Tebu

      6 Januari 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Kemendagri: Sawit Bukan Satu-Satunya Pilihan yang Harus Ditanam di Papua

      6 Januari 2026

      Presiden Ingin Papua Ditanami Sawit hingga Tebu

      6 Januari 2026

      KDM Larang Sawit di Jawa Barat, Pakar IPB Nilai Kebijakan Tidak Tepat

      5 Januari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN, Aspek-PIR dan KUD Binaan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh

      20 Desember 2025

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
    Berita Terbaru

    Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya

    Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024.
    By Redaksi SawitKita14 September 2024903 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    PSR di petani plasma Paya Pinang Group
    Peremajaan sawit rakyat di lahan milik petani plasma PT Hasjrat Tjipta (Paya Pinang Group) di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula Rp30 juta per hektare (ha) menjadi Rp60 juta. Dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Merespon kebijakan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada 29 Juli dan 5 Austus 2024.

    Baca Juga:
    Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang

    Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit. “Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024,” demikian bunyi surat tersebut.

    Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

    Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
    1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
    2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
    3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
    4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
    5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
    6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
    7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
    8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
    9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
    10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
    11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
    12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
    13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

    Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
    1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
    2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
    3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
    4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
    5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
    6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.

    Baca Juga:
    Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS

    Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
    1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
    2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
    3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.

    Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektare, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat. (ANG)

    BPDPKS Dana PSR Dana PSR Naik Petani Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    RI-Pakistan Perkuat Kemitraan Strategis melalui Indonesia Palm Oil Networking Reception

    12 Januari 2026
    Berita Terbaru

    Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

    8 Januari 2026
    Berita Terbaru

    Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

    8 Januari 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,353 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,355 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,561 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,545 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,129 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.