Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

    24 Oktober 2025

    Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

    24 Oktober 2025

    Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

    24 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

      24 Oktober 2025

      Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

      21 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

      24 Oktober 2025

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun
    Berita Terbaru

    Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

    Apabila dua korporasi tersebut tidak melunasi kewajibannya, maka aset perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab akan dirampas dan dilelang.
    By Redaksi SawitKita24 Oktober 20250 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Presiden Prabowo Subianto (tengah) menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp4,4 triliun dalam perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Musim Mas Group diketahui baru menyetorkan Rp1,18 triliun dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun. Sementara Permata Hijau Group baru membayar Rp186,4 miliar dari total uang pengganti Rp937,55 miliar. Adapun Wilmar Group telah melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp11,88 triliun.
    “Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan. Kalau satu grup, satu perusahaan sudah dilunasi, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Grup dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
    Baca Juga:
    Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun
    Anang menegaskan, apabila dua korporasi tersebut tidak melunasi kewajibannya, maka aset perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab akan dirampas dan dilelang.
    “Kejaksaan nantinya akan meminta batas waktu untuk segera dilunasi kerugian negaranya. Dan nanti apabila batas waktu belum juga (melunasi), ya aset yang disita akan kita lelang nantinya,” ujarnya.
    Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung telah menerima Rp13,25 triliun dari para korporasi.
    Uang Rp13,25 triliun itu kemudian diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10/2025).
    Baca Juga:
    Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau
    Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dua korporasi meminta penundaan pelunasan, namun tetap diminta menyerahkan jaminan.
    “Mereka (Musim Mas Group dan Permata Hijau Group) meminta penundaan. Dan kami, karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit,” kata Burhanuddin.
    Ia menegaskan, Kejaksaan akan meminta jaminan berupa kebun kelapa sawit dan aset perusahaan milik dua korporasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kekurangan pembayaran uang pengganti senilai Rp4,4 triliun.
    “Dan mungkin (membayar) cicilan-cicilan, tapi kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” lanjutnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi besar, yakni Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
    Putusan itu membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). “Amar putusan: Kabul=JPU,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025).
    Perkara ini teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. “Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian informasi laman tersebut.
    Majelis kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
    Dalam tuntutannya, JPU Kejagung menilai ketiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman uang pengganti serta denda.
    Belakangan, penyidik Jampidsus Kejagung membongkar dugaan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas di tingkat pertama yang menyeret hakim, pengacara, dan perwakilan korporasi. (ANG)
    Kejagung Musim Mas Permata Hijau Wilmar Group
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

    24 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

    24 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

    24 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,319 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,173 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,511 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,079 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.