SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) Kaltim periode 1-15 April naik 2,64% di setiap kelompok umurnya. Untuk kelompok umur 10 tahun, tercatat kenaikan terbesar yakni mencapai Rp2.667,50 per kilogram (kg).
Angka itu naik cukup signifikan dibanding periode 16-31 Maret. Untuk kelompok umur yang sama, nilainya Rp2.598,86 per kg. Di mana angka itu juga naik 5,35% dibanding Februari, yakni Rp2.466,96 kg.
“Harga TBS pada periode ini terjadi kenaikan 2,64% di setiap kelompok umurnya. Hal itu disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga jual crude palm oil (CPO) dan kernel (inti atau biji sawit) dari perusahaan yang menjadi sumber data,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, Kamis (18/4/2024).
Untuk harga CPO tertimbang, yakni Rp12.500,10 per kg. Sementara, harga kernel rerata tertimbang yang sama, yaitu Rp6.010,79 per kg dengan indeks K sebesar 87,97%.
Baca Juga:
- Harga TBS Sawit Petani di 2023 Turun 13,4%
- Asosiasi Desa Sawit Terbentuk, Ingin Setarakan Harga TBS di Indonesia
Penetapan harga TBS bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan. Utamanya bagi kebun plasma, kebun kemitraan, dan kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.
Merupakan harga standar bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim. Harga yang tidak terlalu rendah bagi pekebun, pun tidak tinggi bagi perusahaan.
“Untuk TBS yang dipanen dari pohon umur tiga tahun, harganya Rp2.352,19 per kg. Lalu, untuk pohon umur empat tahun itu Rp2.513,07 per kg. Umur lima tahun Rp2.525,30 per kg,” paparnya.
Selanjutnya, untuk pohon usia enam tahun, yakni Rp2.550,50 per kg. Pohon usia tujuh tahun Rp2.565,26 per kg, umur delapan tahun di harga Rp2.585,01 per kg dan terakhir umur sembilan tahun seharga Rp2.636,27 per kg.
Harga itu berlaku bagi kebun plasma atau kemitraan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan120/1/2018. Sedangkan untuk harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah.
Ence mengajak pekebun sawit rakyat untuk memperkuat kelembagaan. Sehingga, harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak pada periode mendatang. “Jadi, kesejahteraan kelompok petani kelapa sawit melalui kerja sama ini hendaknya bisa terwujud,” tutupnya. (ANG)