PALEMBANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan dana bagi hasil (DBH) sawit sebanyak total Rp3,39 triliun kepada 294 kabupaten/kota penghasil sawit. Ketentuan DBH Sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit.
“Berdasarkan ketentuan dalam PMK No 91/2023 tersebut, besaran DBH Sawit dapat digunakan sebagai jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan,” ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebidayaan (Kemenko PMK) Niken Ariati saat melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (4/12/2023).
Niken memaparkan, saat ini jumlah pekerja rentan di Sumsel berjumlah 1,4 juta jiwa, dan berada pada golongan penduduk dalam kemiskinan ekstrim. Maka komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan menjadi penting.
Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran Rp16.800 per hari, atau Rp201.600 per bulan, setiap pekerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat maks Rp56 juta, santunan kematian Rp42 juta bagi ahli waris termasuk beasiswa sampaí perguruan tinggi untuk 2 orang anak.
“Artinya mengikutsertakan pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrim,” jelas Niken.
Namun demikian, hingga di penghujung 2023 ini belum satupun pekerja perkebunan yang menikmati manfaat jaminan sosial melalui alokasi DBH Sawit ini di Sumsel. Dalam mengalokasikan anggarannya bagi pekerja rentan perkebunan, termasuk memfasilitasi kesulitan teknis dan administratif yang dihadapi dalam proses pengalokasian dan pencairan DBH tersebut bagi pekerjanya.
“Untuk itu kegiatan monitoring dan evaluasi pada hari ini ditujukan untuk menggalang komitmen pemerintah daerah di Sumsel,” tegas Niken. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan komitmen ke-18 pemerintah daerah di Sumatera Selatan sebagai penerima DBH Sawit dalam melindungi pekerja rentan sektor perkebunan.
Peran Provinsi Sumsel sangat besar dalam hal ini mengingat selain menerima alokasi DBH Sawit sebesar Rp51,2 miliar di 2023 dan Rp45,2 miliar di 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel juga berkewajiban mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan kementerian negara/lembaga terkait.
Untuk itu dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Makmur Marbun, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementan, Ardi Praptono dan Mariana Dyah Savitri fungsional Direktorat Dana Transfer Umum, Kemenkeu. (SDR)