JAKARTA – Pemerintah pusat masih menunggu 17 pemerintah provinsi (pemprov) sentra penghasil sawit untuk menyerahkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Sebab hingga saat ini baru sembilan provinsi yang telah mempunyai RAD KSB.
Kesembilan provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB), Kamis (28/3/2024).
Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong provinsi sentra sawit untuk memiliki RAD KSB. Harapannya dapat dilakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang lebih terarah dan terintegrasi.
“Kami ingin dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan RAD KSB di wilayah masing masing,” ujar Airlangga.
Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024. Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Lebih lanjut, Inpres tersebut terdiri dari lima komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit. (ANG)