JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan B50 pada 1 Juli 2026 mendatang. Hal ini merupakan salah satu poin dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional, dalam merespons gejolak harga minyak dunia dampak dari perang di Timur Tengah.
“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Airlangga juga menyebut bahwa Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending minyak solar biodiesel berbasis minyak sawit ini. Mandatori B50 ini, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.
Baca Juga: Prabowo: B50 Diberlakukan Tahun Ini
“Dalam satu tahun, tentu ini dalam 6 bulan, ada penghematan dari fosil, ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa implementasi kebijakan B50 akan membuat Indonesia mengalami surplus solar. “Saya menyampaikan bahwa dengan implementasi B50, maka insya Allah di tahun ini kita alami surplus untuk solar kita,” ujar Bahlil. (ANG)

